Beranda / Berita / Aceh / Ketua DPD PAN Banda Aceh Tolak Kembali Bank Konvensional, Ini Penjelasannya

Ketua DPD PAN Banda Aceh Tolak Kembali Bank Konvensional, Ini Penjelasannya

Jum`at, 26 Mei 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banda Aceh Aminullah Usman


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bank konvensional jangan buru-buru untuk beroperasi kembali di Aceh. Pasalnya, dengan pergantian pimpinan regulasi akan berubah lagi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (26/5/2023).

“Sebaiknya bank konvensional tidak gegabah buka kembali bank di Aceh karena qanun dirubah oleh pemda Aceh, kami memperkirakan ganti pemerintah akan berubah kembali ke Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS),” kata mantan Direktur Umum Bank Aceh itu.

Menurut Aminullah Usman pergantian regulasi di Provinsi Aceh sangat mudah terjadi, terutama menjelang momentum Pilkada. 

Menurutnya, isu revisi Qanun LKS dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap calon gubernur dan sikap mereka terhadap Qanun LKS.

Aminullah Usman menyoroti fakta bahwa Aceh telah sering mengalami perubahan regulasi dalam berbagai sektor, termasuk sektor perbankan syariah. 

Dia percaya bahwa pergantian regulasi yang sering dapat mencerminkan ketidakstabilan kebijakan di tingkat pemerintahan, terutama menjelang Pilkada.

Dalam konteks ini, Aminullah Usman mengungkapkan bahwa masyarakat akan menggunakan momen Pilkada untuk menilai sikap calon gubernur terhadap Qanun LKS. 

“Begitu mudah gonta ganti qanun, Pilkada sudah dekat salah satu yang diminta komitmen oleh masyarakat adalah apakah Cagub baru akan menjalankan qanun itu lagi atau merubah qanun untuk mengembalikan bank konvensional di Aceh,” katanya.

Menurut Aminullah Usman masyarakat Aceh sangat tegas menolak kehadiran bank konvensional di provinsi tersebut, setelah diberlakukan Qanun LKS. Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki sikap yang kuat dalam mendukung sistem perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Aminullah Usman menegaskan bahwa penolakan terhadap bank konvensional telah menjadi sikap yang melekat dalam masyarakat Aceh. Hal ini disebabkan oleh identitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam dan memiliki komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor perbankan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda