Beranda / Berita / Aceh / Ketua Dekranas Kota Langsa Serahkan Sertifikat Hak Cipta Pucok Rebung Bambu Runcing

Ketua Dekranas Kota Langsa Serahkan Sertifikat Hak Cipta Pucok Rebung Bambu Runcing

Sabtu, 02 Maret 2019 12:06 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Dekranas Kota Langsa Nurhanifah Yatim, Kepala Dinas Diskoperindag Drs Zulhadisyah MSP, bersama Cut Humaizah dan perajin lainnya, Memperlihatkan hasil kerajinannya bertempat di Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Jumat (1/3/2019).

DIALEKSIS.COM | LANGSA - Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kota Langsa, Nurhanifah Yatim menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Cipta Seni Pocuk Reubong Bambu Runcing dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang diterima oleh Cut Humaizah, 73, warga Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Jumat (1/3/2019).

Seni motif Pucok Rebung Bambu Runcing ini merupakan hak cipta karya milik Cut Humaizah, yang dipopulerkan sejak tanggal 2 Februari 2016 lalu. Hak Cipta tersebut yang ditandatangi oleh Dirjen Kekayaan Intektual Dr Freddy Harris SH LLM bertujuan melindungan hak cipta seseorang agar tidak diklaim oleh pihak-pihak lain karena seni motif ini hanya milik perseorangan.

Menurut Cut Humaizah, kepada wartawan mengatakan motif Pucok Rebung sebenarnya seluruh aceh ada namun karena ada motif Bambu Runcing maka ini merupakan karya besar bagi Kota Langsa.

Ada keunikan tersendiri Pucok Rebung Bambu Runcing seperti adanya awan berarak, bugong sikawet, bungon teratai dipadu dengan warna merah melambangkan berani, hijau melambangkan keagamaan serta kuning kerajaan dan warna dasar hitam yang melambangkan kerakyatan.

Lebih lanjut, Cut Humaizah, mengatakan usahanya kini memiliki 12 pekerja dengan menghasilkan berbagai jenis Baju, Syal, Kain, Selendang, Jilbab dan Celana, Baju laki -laki maupun perempuan.

"Dunia seni motif sudah di geluti sejak tahun 1994 silam, dimana ide cemerlang ini timbul ketika dirinya bermimpi mengenakan pakaian Aceh sebagai fashion show, dan sejak itu saya mencoba membuat seni motif Pucok Rebung Bambu Runcing sebagai ikon Kota Langsa," terang Cut Humaizah.

Ketua Dekranas Kota Langsa Nurhanifah Yatim, menyiratkan bahwa dengan adanya hak cipta ini, maka Pucok Rebung Bambu Runcing memiliki landasan hukum yang kuat dan berharap ketika ada perajin lain membuat motif ini harus seizin pemiliknya.

"Kedepan diharapkan setiap perayaan besar Pemko Langsa agar memakai pakaian kebesaran Kota Langsa yakni motif Pucok Rebung Bambu Runcing," ujar Nurhanifah Yatim yang juga istri Wakil Walikota Langsa.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Koperindagkop UKM) Kota Langsa, Drs Zulhadisyah MSP, menyatakan dengan diserahkan hak cipta seni motif Pucok Rebung Bambu Runcing ini, bisa dilestarikan dan dipopulerkan oleh masyarakat dalam setiap even kegiatan Pemerintah Kota Langsa dengan adanya izin si pemilik hak cipta.

"Kedepan dengan adanya hak cipta ini maka seni motif Pucok Rebung Bambu Runcing ini terlindungi secara hukum agar pihak-pihak lain tidak ada yang mengklaim sembari kedepan bisa go internasional seni motif ini," tukasnya. (PD)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda