Beranda / Berita / Aceh / Ketua Cat Lovers Banda Aceh Apresiasi Kejari Medan Atas Keberpihakan Terhadap Hak Hewan

Ketua Cat Lovers Banda Aceh Apresiasi Kejari Medan Atas Keberpihakan Terhadap Hak Hewan

Rabu, 01 September 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Cat Lovers Banda Aceh, Dr. Natalina Christanto. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selasa, (31/08/2021)di Pengadilan Negeri Medan berlangsung sidang perkara tindak pidana umum dengan Terdakwa atas nama Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan Agenda Putusan.

Terdakwa yang bernama Rafeles Simanjuntak dan dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Dr. Natalina Christanto mengatakan, ketika pertama kali kasus ini muncul ke permukaan, selaku pecinta kucing saya merasa ikut sedih, nggak bisa dibayangkan rasanya, makhluk mungil yang kita sayangi sepenuh hati harus berakhir dengan tragis. Saya juga marah dan mengutuk keras tindakan itu," tegasnya kepada Dialeksis.com, Rabu (01/08/2021).

Ia menyampaikan, Bukan hanya kucing sebetulnya, tapi juga hewan-hewan peliharaan lain yang juga dijadikan bahan makanan oleh manusia.

“Dalam dunia hewan, kami belajar bagaimana menyayangi mereka dengan acuan ‘5 freedom’ yang salah satunya berisi tentang BEBAS DARI RASA SAKIT DAN PENGANIAYAAN,” jelasnya.

Kemudian Dirinya mengatakan, “Saya mengikuti kasus ini, dan saya senang karena akhirnya ada tindak lanjut dari kasus ini. Semoga jadi pembelajaran buat kita semua, bisa memberikan efek jera bagi pelaku.”

Lanjutnya, “Hukum tetap harus ditegakkan walaupun yang dihadapi adalah makhluk kecil yang kadang oleh sebagian orang diabaikan. Tapi mereka juga punya hak untuk hidup layak dan mendapat perlindungan,” ucap Dr. Natalina.

Dr. Natalina menyampaikan juga, Putusan tersebut bisa menjadi contoh dan tolak ukur bagi penyidik polri di wilayah Aceh khususnya Banda Aceh dalam menangani atau menerima laporan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penganiayaan binatang pada umumnya dan kucing pada khususnya.

“Kalo pihak kejaksaan saya yakin pasti akan meneruskan ke pengadilan asalkan perkaran tersebut mau disidik oleh pihak kepolisian,” tutupnya Dr. Natalina kepada Dialeksis.com.

Tidak hanya Dr. Natalina yang bersuara akan hal ini, namun banyak sekali dari kalangan Animal Lovers Aceh, yaitu Rismayati (Nagan Raya), Ibnu Sakdan (Jaksa Tipikor Kajati Aceh), Elvira Sasmita (Banda Aceh), Noni Indira (Banda Aceh), Azhar Ilyas (Banda Aceh), Dedi Iskandar (Kota Langsa) mengatakan hal yang sama juga “Keadilan tetap harus ditegakkan, Bukan disepelekan walau hanya seekor kucing.” [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda