Beranda / Berita / Aceh / Ketua BNN Aceh: Aceh Darurat Narkoba, Perlawanan Perlu Dilakukan secara Sistematis

Ketua BNN Aceh: Aceh Darurat Narkoba, Perlawanan Perlu Dilakukan secara Sistematis

Kamis, 22 Juli 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Direktur Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si,  mengungkapkan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh di masa pandemi mengalami peningkatan. Untuk itu, perlu langkah sistematis dalam mengatasi persoalan tersebut. Pasalnya, persoalan Narkoba merupakan kejahatan yang tergolong sistematis.

“Kita bisa melihat tahun ini peningkatannya, kemarin sabu-sabu seberat 3 Ton baru saja BNN Aceh amankan, jadi untuk di Aceh paling tinggi peningkatan nya,” ujar Heru kepada Dialeksis.com, Kamis (22/7/2021). 

Dirinya mengiyakan masyarakat di masa pandemi Covid-19 tingkat stres masyarakat terbilang tinggi. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa penyalahgunaan Narkoba meningkat. Kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh pebisnis atau bandar Narkoba. Di satu sisi, dirinya menduga ada pihak yang juga ingin menghancurkan bangsa Indonesia dengan menjerumuskannya pada dunia Narkoba. 

"Hampir keseluruhan wilayah Aceh, mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19 ini, terbanyak itu di wilayah pesisir timur kami dapati, mulai dari Banda Aceh sampai Aceh Tamiang, pesisir timur menjadi wilayah terparah untuk penggunaan narkoba," ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk menangani penyalahgunaan Narkoba dibutuhkan perlawanan yang sistematis. Salah satunya, yakni dengan mengembangkan topik anti Narkoba ke dalam kurikulum pendidikan baik pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA). 

“Nah kita sistematis melawan mereka, memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada anak-anak kita mulai dari kecil, tentu kita harapkan terstruktur juga karena kejahatan Narkoba juga terorganisir,” katanya.

Selain itu, dapat pula membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan kementerian/lembaga melaksanakan 26 aksi khusus yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui menjadi Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Kemendagri sendiri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019. 

Ia juga membeberkan persoalan terkait dengan penyalahgunaan Narkoba. Menurutnya, persoalan Narkoba bukan sekadar berorientasi pada bisnis tetapi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

“Kita jangan hanya melihat bahwa ini adalah satu bisnis, tapi saya justru melihat di belakang ada maksud dari pihak-pihak tertentu untuk menghancurkan bangsa ini,” ujarnya. 

Dirinya berharap, penanganan penyalahgunaan Narkoba bakal lebih fokus pada upaya pencegahan. Pencegahan ini harus dilakukan secara sistematis dengan melibatkan para tokoh dan ulama dalam menyosialisasikan terkait bahayanya penggunaan narkoba. 

Selain itu, langkah lainnya yakni perlu adanya sosialisasi yang lebih baik terkait pecandu yang melapor. Sebab, tak semua masyarakat memahami bila pecandu melapor, tidak bakal dipidana. Mereka juga perlu diawasi agar tidak mengalami pemerasan. Persoalan lainnya adalah masih perlunya penambahan fasilitas rehabilitasi. 

“Kalau tiga hal utama ini kita benahi dengan baik Insya Allah akan tercapai indonesia yang bersinar itu tadi." Pungkasnya. [HAK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda