Beranda / Berita / Aceh / Ketua APSI Aceh: SKPA Masih Bayar Gaji Satpam Dibawah UMP

Ketua APSI Aceh: SKPA Masih Bayar Gaji Satpam Dibawah UMP

Senin, 17 Juli 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora


 Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Aceh, Zuhaimi Agam


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) masih membayar gaji anggota Satuan Keamanan (Satpam) di bawah Upah minimum Propinsi (UMP). 

Hal itu dinilai, tidak menjalankan keputusan Gubernur Nomor 560/1531/2023 tanggal 24 November 2022 sebesar ditetapkan Rp3.413.660. 

“Padahal tanggung jawab seorang anggota Satpam sangat berat, ditambah lagi anggota Satpam memiliki kompetensi terakreditasi kepolisian yang disebut Gada Pratama,” kata Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Aceh, Zuhaimi Agam, SE kepada Dialeksis.com, Senin (17/7/2023). 

Menurut pantauan APSI di lapangan, kata Zuhaimi, anggota Satpam di instansi Pemerintah Aceh sangat menyedihkan. Pakaian yang digunakan sudah usang dan sudah kadaluarsa, tapi pihak dinas sudah tiga tahun belum ada pergantian sehingga anggota tidak dapat memberikan penjagaan sesuai Standar Oprosional (SOP). 

“Sesuai dengan Peraturan Polisi No 1 Tahun 2023, seragam Satpam sudah berubah ke warna oren tapi masih ada anggota yang menggunakan baju putih dan celana biru. Kalau seragam agak mirip dengan pakaian polisi masih boleh digunakan sampai akhir tahun 2023,” jelasnya. 

Zuhaimi juga mengungkapkan bahwa di lapangan masih ada anggota Satpam di Kantor Instansi Pemerintah dan Swasta yang belum memiliki Gada Pratama. Hal ini, menurutnya, disebut Satpam Gadungan.

Gada Pratama merupakan pendidikan dan pelatihan dasar wajib bagi calon satpam. Dalam pelatihan ini, peserta akan belajar untuk mengetahui apa saja wewenang dan tanggung jawab seorang satpam.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda