Keterlibatan PPPK dalam Seleksi Kepala Dinas Dinilai Jadi Alternatif Kompetisi yang Sehat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aceh, Ratnalia Indriasari. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap sejumlah jabatan di pemerintahan yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diproyeksikan berkurang drastis pada masa mendatang, sehingga pegawai pemerintah akan lebih banyak diisi oleh PPPK.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), JPT Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aceh, Ratnalia Indriasari mengatakan, kebijakan pemerintah memberikan ruang terhadap PPPK merupakan suatu terobosan dari pemerintah yang perlu diapresiasi bahwasanya pejabat eselon II atau kepala dinas dapat diisi dari kalangan PPPK.
“Hal ini juga memberikan alternatif sekaligus kompetisi yang sehat guna mewujudkan profesionalisme serta integritas yang baik sebagai pelayan masyarakat dalam memberikan hak-hak publik agar terpenuhi,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Senin (28/11/2022).
Indri juga menegaskan, ukuran melibatkan PPPK dilihat juga dari kinerja yang dapat dinilai guna memastikan keberlanjutan posisi yang ditempatkan PPPK di jabatan eselon II.
Menurut Indri, lahirnya kebijakan tersebut juga menunjukan adanya suasana lingkungan birokrasi pemerintahan yang berbeda.
“Kemudian, pejabat yang diisi oleh P3K lebih mudah dievaluasi, karena sistemnya berkontrak jadi mudah dievaluasi kalau kinerja tidak memuaskan,” terangnya.(Nor)