kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Gampong

Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Gampong

Selasa, 31 Agustus 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sekretaris APDESI Aceh, Saiful Isky [Foto: Facebook Pribadi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Saiful Isky menyampaikan terkait keterbukaan informasi publik di Aceh.

Saiful menjelaskan Pemerintah gampong juga menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan, artinya is juga memiliki kewajiban untuk mengikuti undang-undang keterbukaan informasi publik dalam mengelola anggaran negara.

"Maka dari itu sudah sewajarnya pemerintah Desa/Gampong itu harus terbuka terhadap berbagai manajemen keuangan mulai dari penganggaran, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya," jelasnya kepada Dialeksis.com, Selasa (31/8/2021).

Kemudian, jelasnya lagi, setiap informasi gampong wajib mempublikasikan anggarannya melalui infografis atau baliho-baliho, hal itu memang sudah terlaksana selama ini.

"Namun, terdapat hambatan dari pemerintah desa yang mungkin belum melek pada keterbukaan informasi publik, masih menganggap kadang-kadang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) bersifat "rahasia", walaupun sebagian besar juga sudah melakukan publikasi-publikasi terkait anggaran," ungkapnya.

Selain penyampaian keterbukaan informasi publik melalui baliho dan website, pada level Gampong juga disampaikan melalui forum-forum rapat, misalnya setiap akhir tahun anggaran di tiap gampong itu mengadakan rapat umum menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan gampong tahun sebelumnya, dengan dihadiri masyarakat, Tuha Peut Gampong.

Hal itu sebagian besar sudah dilakukan oleh gampong-gampong, melalui media langsung kepada masyarakat yaitu dengan musyawarah gampong.

"Karena ada tuntutan dari Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa gampong juga harus menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun ini yang belum dilakukan di level gampong, belum ada pergerakan terkait PPID," katanya.

"Namun, disaat publik meminta informasi ke gampong itu memang disediakan, tetapi secara mekanisme ini yang belum berjalan dan belum terbentuk di gampong," tambahnya.

Secara garis besar, peran APDESI sudah berpartisipasi untuk saling mendorong keterbukaan informasi publik, namun ada keterbatasan yang perlu adanya dukungan dan kerjasama dengan pihak terkait, seperti Komisi Informasi Aceh.

"Harusnya ada panduan yang disiapkan sehingga ini menjadi panduan bagi Pemerintah Gampong dalam membentuk PPID di Aceh, jadi butuhkan dukungan dan kerjasama," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda