Keterbukaaan Informasi Publik Ruh Reformasi Birokrasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi atau keterbukaaan informasi merupakan ruh utama dari reformasi birokrasi. Untuk itu Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT menganjurkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk meningkatkan semangat transparansi/keterbukaan informasi sebagai dasar utama agar dapat menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih baik.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada acara Penganugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 Komisi Informasi Aceh (KIA) di ruang serbaguna Sekretariat Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/12/2019). Anugerah tersebut diberikan kepada badan publik yang dinilai kepatuhannya dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Nova menginginkan, agar SKPA dan instansi lainya yang belum medapatkan penghargan tersebut agar terus dapat membenahi sistem informasinya tentu agar dapat mewujudkan reformasi birokrasi dan kedaulatan rakyat dengan adannya keterbukaan infromasi yang baik.
"Jadi mulai bulan depan, saya akan menghimbau seluruh Badan Publik supaya pengembalian formulirnya harus mencapai 100 persen, kemudian yang mendapatkan penghargaan dapat lebih banyak lagi sehingga yang meraih kategori informatif bisa lebih dari 1," kata Nova.
Ia mengatakan, untuk memperkuat semangat transparansi tersebut, nantinya Pemerintah Aceh melalui KIA akan mengambil langkah sosialisasi ke seluruh lembaga publik agar bisa memberikan keterbukaan informasi publik.
"Itu sebabnya saya akan terus mendorong masyarakat Aceh agar memanfaatkan sarana yang ada untuk mendapatkan informasi yang sudah selayaknya disampaikan kepada publik," kata Nova.
Selain itu, kata Nova, saat ini Pemerintah Aceh telah membuka diri terhadap sikap kritis publik tentang implementasi keterbukaan informasi yang dilaksanakan lembaga publiknya dan itu merupakan faktor eksternal yang memberikan pengaruh besar dalam penguatan transparansi di daerah Aceh.
Nova menyampaikan, kepada seluruh SKPA agar tidak anti terhadap kritik yang masuk, karena kritik tersebut merupakan bentuk perhatian agar terus melakukan pembenahan untuk menuju ke arah yang lebih baik lagi. Apalagi sekarang sudah terbit Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Produk legislasi ini akan menjadi payung hukum dalam penguatan instrumen keterbukaan informasi publik di semua lembaga berbadan hukum.
"Sejalan dengan semangat transparansi tersebut, hari ini Komisi Informasi Aceh menyampaikan penilaiannya, sekaligus memberikan anugerah kepada SKPA, Instansi Vertikal, Partai Politik dan lembaga berbadan hukum di Aceh yang dianggap cukup baik menjalankan semangat keterbukaan informasi publik di daerah ini. Hasil penilaian Komisi Informasi Aceh ini tentu layak dijadikan bahan evaluasi bagi kita semua untuk terus berbenah."
Sementara itu Ketua Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Yusran mengatakan, bahwa acara penganugerahan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk upaya bersama mendukung fungsi utama Pemerintah Aceh untuk mewujudkan reformasi birokrasi agar tercapaianya pemberitaan yang bersih dan beriwabawa, guna mendukung pelayanan publik yang mudah cepat, berkuantitas, dan berkeadilan.
Ia meyebutkan, bahwa semangat keterbukaan informasi publik pada tahun 2019 ini mulai menurun, hal itu terbukti dengan rendahnya penegmbaliaan formulir yang dari badan publik. "Tahun lalu yang mengembalikan fomulir sekitar 75, dan tahun ini hanya 64, yang terkait badan pubik partai politik itu juga menurun, jika dulu ada Golkar yang aktif sejak webnya namun kini juga tidak ada aktifitas lagi, " kata Yusran. Oleh sebab itu ia inginkan agar keterbukaan informasi publik itu terus dibenahi lebih baik lagi.
Berikut adalah peringkat penilaian tingkat transparansi Badan Publik di Aceh Tahun 2019.
Kualifikasi Informatif
Peringkat I Pemerintah Kota Banda Aceh
Kualifikasi menuju Informatif
Peringkat I Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireun, Peringkat II Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Aceh, Peringkat III Badan Penanggulangan Bencana, Peringkat IV Dinas Kesehatan Aceh, Peringkat V Dinas Energi dan Sumber Daya Minerla Aceh, Peringkat VI Rumah Sakit Jiwa Aceh, Peringkat VII Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peringkat VIII Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Kualifikasi Cukup Informatif
Peringkat I Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Perigkat II Dinas Syariat Islam Aceh dan Pemerintah Kota Langsa, Perigkat III Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Perigkat IV Pemerintah Kota Lhokseumawe, Peringkat V Pemerintah Kota Subulussalam. (rls)