kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketentuan Ketua DPD Demokrat Aceh Diputuskan Dewan Perwakilan Pusat

Ketentuan Ketua DPD Demokrat Aceh Diputuskan Dewan Perwakilan Pusat

Kamis, 23 September 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua DPC Demokrat Aceh Besar HT Ibrahim saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Foto: Dialeksis/Nora]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Demokrat Aceh menggelar musyawarah daerah (Musda) V di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Kamis (23/2/2021). Adapun kandidat calon Ketua yakni Muslim dan Nova Iriansyah. 

Acara tersebut langsung dibuka oleh Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat, Teuku Riefky Harsyah melalui virtual.

Ketua DPC Demokrat Aceh Besar HT Ibrahim menyampaikan kepada Dialeksis.com, Musda V tahun ini berbeda dengan sebelumnya, hari ini DPC hanya mengusung bukan memilih, semua keputusan ada di tangan DPP Demokrat.

"Ada 10 DPC yang mendukung Nova Iriansyah dan 13 DPC yang mendukung Muslim. Setelah diverifikasi tadi semua clear tidak ada masalah, hasil selanjutnya kami diserahkan ke DPP, di Jakarta yang menentukannya," sebutnya.

Ibrahim menegaskan, dari hasil pembahasan hari ini, selama 14 hari kemudian sudah ada jawaban siapa Ketua yang terpilih, jadi tidak ada sistem voting.

"Acara puncaknya kemaren, kami dipanggil satu persatu, misal saya ditanya apakah benar HT Ibrahim Ketua DPC Aceh besar mendukung Muslim? lalu saya menjawab benar, atas dasar apa? karena kami mau adanya perubahan, kami tidak menjelek-jelekkan," jelasnya lagi. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda