Ketahuan BPK, Kelebihan Bayar di PUPR Aceh Tamiang Rp393 Juta Masuk Kembali Kas Daerah
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Illustrator Temuan BPK [Dok. Ist]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kabupaten Aceh Tamiang nyaris saja kehilangan Rp 393 Juta lebih APBK tahun anggaran 2020. Duit rakyat sebanyak itu, akibat kelebihan bayar pada 12 paket pekerjaan jalan di Dinas PUPR Aceh Tamiang hingga akhirnya dikembalikan ke kas daerah dalam rentang bulan April hingga Mei 2021.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas Kepatuhan Pemerintah Aceh Tamiang Terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2020, disebutkan bahwa kerugian negara itu sempat terjadi akibat kelebihan bayar pada 12 paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Aceh Tamiang tahun 2020.
[Dok. Dialeksis.com]
12 proyek perkerjaan jalan yang kelebihan bayar tersebut yakni, proyek pembangunan Jalan Paya Awe-Paya Kulbi dengan kelebihan bayar senilai Rp16,6 Juta, paket pembangunan jalan Simpang Tugu Upah-Simpang Empat Upah dengan kelebihan bayar senilai Rp46,1 juta, pembangunan jalan Paya Tampah-Selele-Alur Selalas (Tahap I) dengan kelebihan bayar senilai Rp32,7 juta.
Kemudian proyek pembangunan jalan Kampung Jawa (Lanjutan tahap 2) dengan kelebihan bayar senilai Rp47,9 juta, pembangunan jalan Kampung Suka Makmur-Alur Selebu (Tahap II) dengan kelebihan bayar senilai Rp55,7 Juta, pembangunan jalan Jalan Rantau Panjang-Medang (Fungsional) dengan kelebihan bayar senilai Rp18,9 juta.
Proyek pembangunan jalan Cinta Raja-Rantau Pakam (Tahap III Fungsional) dengan kelebihan bayar senilai Rp31,3 juta, pembangunan jalan induk lubuk batil-Simpang Mesjid Taqwa (Tahap II Fungsional) dengan kelebihan bayar senilai Rp45,8 juta dan pengaspalan jalan Pulau Tiga-Kaloy (Tahap III Fungsional dengan kelebihan bayar senilai Rp8,1 juta.
Selanjutnya proyek pembangunan jalan Paya Bedi-Bukit Tempurung (Tahap II Fungsional) dengan kelebihan bayar senilai Rp55,3 juta, DID Pembangunan jalan Simpang Tiga Seruway (Depan SPBU) Alur Manis dengan kelebihan bayar senilai Rp16 juta dan DID Penataan jalan dan drainase Kota Kulasimpang dengan kelebihan bayar senilai Rp8,3 juta.
Dalam LHP itu disebutkan, pengujiian untuk proyek jalan dilakukan dengan metode pemeriksaan meliputi pengambilan benda uji pekerjaan aspal. Pengambilan benda uji aspal dilakukan dengan core drill dengan jumlah titik pengujian yang telah ditentukan sebelumnya.
Lokasi setiap titik pengambilan benda uji ditentukan secara acak. Satu benda uji hasil Core Drill mewakili kuantitas untuk segmen dimana benda uji itu diambil. Selanjutnya benda uji hasil core drill diuji di Laboratorium untuk mengetahui berat jenis aspal yang terpasang pada pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston Lapis Aus (AC-WC).
Pengujian laboratorium dilaksanakan oleh UPT Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara. Metode yang
digunakan dalam pengujian sesuai metode SNI 03-6757-2002. Adapun total kelebihan bayar pada 12 paket di Dinas PUPR Aceh Tamiang pada tahun 2020 mencapai Rp393.374.500.
Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Aceh Tamiang, Baihaqi Ahyat, ST ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, di ruang kerjanya, Jumat (11/6/2021) mengatakan surat dari Bupati Aceh Tamiang terkait kelebihan bayar atas pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Aceh Tamiang sesuai LHP BPK Tahun 2020, baru diterima oleh pihaknya pada tanggal 31 Mei 2021.
"Kelebihan bayar di 12 kegiatan pekerjaan jalan tersebut, sudah dibayarkan semuanya oleh masing-masing pelaksana proyek ke kas daerah, jauh-jauh hari sebelum pihaknya menerima surat dari Bupati Aceh Tamiang terkait tindak lanjut dari LHP BPK," jelas Baihaqi Ahyat, ST. (MHV)
- Setdakab Aceh Tamiang: Destinasi Wisata Aceh Tamiang Disegel, Aceh Tamiang Zona Orange Bukan Merah
- LHP BPK, Utang Belanja Modal Pemkab Atam ke Pihak Ketiga Capai Rp2,2 M
- Mentri ESDM, Kepala SKK MIGAS Digugat, Asrizal H Asnawi: Sidang Pertama Saya Yakin Sudah Ada Titik Temu
- Lanjutkan Aksi di Kejati Aceh Tamiang, Aktivis Demo Tunggal