kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kesbangpol Aceh Tindak Tegas Ormas dan LSM yang Tidak Terdaftar

Kesbangpol Aceh Tindak Tegas Ormas dan LSM yang Tidak Terdaftar

Senin, 08 Agustus 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Ormas Kesbangpol Aceh, Mustafa. [Foto: Dialeksis/Auliana Rizki] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Ormas Kesbangpol Aceh, Mustafa mengakui banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak terdaftar. Sehingga, pemerintah mengalami kesulitan untuk memberi sanksi apabila ormas dan LSM itu melakukan pelanggaran.

Namun, untuk mengatisipasi kejadian buruk, Kesbangpol Aceh setiap saat melakukan sososialisasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan tindakan-tindakan dari ormas bodong.

“Selain itu juga mengadakan dialog interaktif dengan orma-ormas yang sudah terdaftar agar tidak melakukan tindakan penyimpangan,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (8/8/2022).

Untuk menindaklanjuti banyaknya kehadiran ormas bodong, Kesbangpol juga melakukan penertiban untuk mengawasi ormas-ormas, dengan melibatkan Polisi dan TNI.

Kemudian, lanjutnya, untuk ormas yang tidak terdaftar alias bodong itu dilarang keras untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.

“Kesbangpol provinsi juga menginformasikan ke Kesbangpol kabupaten kota, kalau ada ormas bodong yang minta izin melaksanakan kegiatan itu tidak bisa, kalau mereka buat kegiatan juga ditangkap,” jelasnya lagi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan Pendaftaran Ormas dilakukan melalui tahapan:

Pertama, pengajuan permohonan; kedua, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran; dan ketiga, penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.(Nor)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda