Kesbangpol Aceh Gelar FGD Dalam Rangka Kewaspadaan Nasional Tahun 2021 di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Pembangunan di Bidang Kesatuan Bangsa dan politik merupakan salah satu aspek dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan nasional serta stabilitas daerah. Pembangunan bidang tersebut dilandasi oleh semangat dan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Dalam menjaga stabilitas daerah, di perlukan langkah-langkah strategis seperti melakukan deteksi dan cegah dini dari setiap permasalahan menonjol dan potensi konflik di daerah sebagai bagian dari kewaspadaan dan kesiapan pemerintah dalam menjaga roda pembangunan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol Aceh, Suburhan, SH saat memberikan sambutan kegiatan FGD Forum-forum di Daerah Dalam Rangka Kewaspadaan Nasional Tahun 2021 di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis 18 Februari 2021.
Lebih lanjut, Suburhan, SH, untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintah, proses pelembagaan antara lain memerlukan identifikasi lebih jauh dan mendalam terhadap nilai-nilai lokal yang mendukung ataupun yang kurang relevan bagi toleransi dan prinsip nondiskriminasi, atau juga dalam bentuk kegiatan audit nilai-nilai lokal.
Hal ini juga menuntut kemitraan strategis antara pemerintah, masyarakat sipil dan swasta, satu hal yang sesungguhnya sudah dimulai pada tahapan pembangunan politik sebelumnya, hanya saja perlu mendapatkan tekanan dan kerja-kerja yang lebih intens dan terencana serta terkoordinasi.
Kasubbid Kewaspadaan Dini, Analisi Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis Bidang Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Zulkarnaini, M,Ec. Dev selaku ketua panitia pelaksana kegiatan mengatakan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan FGD forum-forum di daerah dalam rangka kewaspadaan adalah : Untuk mengetahui sejauh mana efektivitas peran forum-forum di daerah dalam penanganan konflik, deteksi dini, pencegahan terhadap berbagai potensi masalah di daerahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Rudyanto menyebutkan masalah di Aceh Tamiang tidak terlepas dari masalah utama terkait Sosial dan Pertanahan, sehingga perlu upaya deteksi dini dan cegah dini sebagai upaya pangkal tindak kita dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
"Jika kita kaitkan dengan kondisi sekarang yang terkena dampak Covid-19, sehingga rawan terhadap terjadi nya Permasalahan Menonjol. Kita harapkan kegiatan ini berjalan dengan lancar, dan para peserta dapat memberi kan masukan-masukannya," sebut Drs, Rudyanto.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut Badan Kesbangpol Aceh mengacu pada Undang-undang dan peraturan-peraturan diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Di Daerah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah.
7. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Tempat Ibadah.
8. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Aceh Sebagaiamana Telah Di Ubah Dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Aceh.