Beranda / Berita / Aceh / Kepuasan Masyarakat Sangat Tinggi terhadap Pelayanan Disdukcapil Banda Aceh

Kepuasan Masyarakat Sangat Tinggi terhadap Pelayanan Disdukcapil Banda Aceh

Kamis, 04 Agustus 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

FGD Penyusunan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh 2022 di Balee Keurukon Gedung B Setda Kota Banda Aceh, Kamis (4/8/2022). [Foto: Auliana Rizky/Dialeksis.com]


DIALEKSIS. COM | Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengatakan, survei masyarakat terhadap kepuasan pelayanan masyarakat sangat baik dan tinggi.

Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh 2022 di Balee Keurukon Gedung B Setda Kota Banda Aceh, Kamis (4/8/2022).

FGD ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Akademisi, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, para camat wilayah Kota Banda Aceh, unsur dari LSM, dan jurnalis. FGD tersebut bertujuan untuk menukar pikiran, saran, dan masukan untuk Disdukcapil sendiri dari tamu undangan yang sudah dihadirkan.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan juga UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Emila menyampaikan, tujuan standar pelayanan adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan pelayanan masyarakat. 

Pedoman standar pelayanan guna mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten. 

Pada prinsipnya pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan ukur.

Lanjutnya, ada enam prinsip pelayanan yaitu sederhana, partisipasif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi dan keadilan.

Ia juga menyampaikan, ada 14 komponen Standar Pelayanan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009. Enam komponen penyampaian pelayanan yang meliputi persyaratan, sistem, jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan atau saran. Kemudian, ada delapan komponen pengelolaan pelayanan diantaranya dasar hukum, saranan dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja. Juga ada 24 jenis pelayanan yang ada di Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Adapun inovasi yang telah dilakukan seperti perekaman secara mobile ke lembaga, masyarakat, rumah sakit jiwa, panti jompo, dan gampong-gampong. Tambahnya, ada juga PELITA HATI (Pelayanan Online Akta Kelahiran Terintegrasi) pembuatan akta kelahiran MoU dengan 20 rumah sakit, klinik bersalin juga bidan mandiri.

Tidak hanya itu Disdukcapil Kota Banda Aceh juga menyediakan program pelangi, program jebol, program door to door, gen tubel, restart, pro-lansia, pewarna, dan ceria kia. Untuk layanan online sendiri ada antrian online, pengaduan online, dan SIHATI online. 

"Hingga saat ini kami masih berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan hasil survei Alhamdulillah rata-rata positif, artinya pelayanan sangat baik," tutupnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda