Kepatuhan SPT Tahunan 2024 di Provinsi Aceh Tumbuh 11,95 Persen
Font: Ukuran: - +
Plt Kepala Kanwil DJP Aceh, Arridel Mindra. [Foto: Humas Kanwil DJP Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengalami peningkatan dengan pertumbuhan 11,95 persen.
Kanwil DJP Aceh berada pada peringkat ke-6 secara nasional dalam capaian pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan.
Jumlah penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 sampai dengan 30 April 2024 sebanyak 292.009 SPT.
Terdapat peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan sebesar 31.173 SPT dibandingkan dengan penyampaian SPT tahun lalu sebanyak 260.836 SPT.
Adanya peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kepedulian dan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan secara sukarela dan tepat waktu.
Rincian realisasi penyampaian SPT Tahunan per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah sebagai berikut KPP Pratama Banda Aceh sebanyak 40.208 SPT, KPP Pratama Lhokseumawe sebanyak 35.176 SPT, KPP Pratama Meulaboh sebanyak 27.434 SPT, KPP Pratama Bireuen sebanyak 37.373 SPT, KPP Pratama Langsa sebanyak 38.214 SPT, KPP Pratama Tapak Tuan sebanyak 32.973 SPT, KPP Pratama Subulussalam sebanyak 32.442 SPT dan KPP Pratama Aceh Besar sebanyak 48.189 SPT.
Plt Kepala Kanwil DJP Aceh, Arridel Mindra, menyampaikan ucapan terima kasih kepada 292.009 wajib pajak di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada 292.009 wajib pajak di Provinsi Aceh atas peran sertanya dalam pembangunan melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” ujar Arridel, Kamis (2/5/2024).
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh dalam mencapai realisasi penyampaian SPT Tahunan, antara lain dengan membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak di pusat bisnis dan instansi pemerintah/swasta, Pekan Panutan SPT Tahunan, pawai Lapor SPT Tahunan, pemasangan baliho, spanduk, x-banner, videotron, dan publikasi media.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 digit).
Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “menu profil” dan klik “data profil”, masukan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “validasi” dan kilk “ubah profil”.
Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam pemadanan NIK dan NPWP, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. [*]