Beranda / Berita / Aceh / Kepala Puskesmas Kuta Baro Tidak Beri Tanggapan Media Terkait SW Lolos Administrasi PPPK

Kepala Puskesmas Kuta Baro Tidak Beri Tanggapan Media Terkait SW Lolos Administrasi PPPK

Selasa, 24 Desember 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi
Ilustrasi seleksi PPPK. [Foto: net]

DIALEKSIS.COM | Jantho - Kepala Puskesmas Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Afifuddin, enggan memberikan tanggapan kepada media Dialeksis.com terkait lolos syarat administrasi salah satu tenaga kesehatan, SW, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Ketika dimintai klarifikasi, Afifuddin mengarahkan wartawan untuk menemuinya secara langsung di Jantho, lokasi tempat ia sedang menghadiri rapat.

“Kami ingin meminta klarifikasi, apakah bisa melalui telepon atau WhatsApp, Pak?” tanya jurnalis Dialeksis.com.

Namun, Afifuddin mengarahkan media dialeksis.com agar klarifikasi dilakukan secara langsung. 

"Saya tidak bisa juga via telepon atau WhatsApp. Kalau mungkin nanti sore, saya kabari lagi," ucapnya.

Menangapi permintaan ini, jurnalis Dialeksis.com meminta agar penjelasannya bisa disampaikan melalui komunikasi daring saja, agar lebih akurat.

Sebelumnya, Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Besar tahun 2024 menuai polemik diantara sejumlah peserta test PPPK Formasi mata anggaran tahun 2024..

Sebagaimana dapat Diketahui, Kebutuhan formasi PPPK di Aceh Besar tahun 2024 diketahui mencapai 1.000 posisi, terdiri dari 378 untuk jabatan guru, 185 untuk tenaga kesehatan, dan 437 untuk jabatan teknis. 

Informasi rekrutmen ini dapat diakses melalui portal SSCASN dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar. Namun, proses yang seharusnya transparan dan akuntabel kini diragukan oleh publik. 

Hal ini disebabkan, diindikasikan terjadinya penyimpangan dalam proses rekrutmen mulai terungkap, salah satunya terkait nama (SW), seorang peserta tes yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi untuk kualifikasi formasi PPPK 2024 Pemkab Aceh Besar. 

(SW), seorang lulusan D3 Farmasi, diketahui sebelumnya bekerja sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Kuta Baro, Aceh Besar. Namun, berdasarkan penelusuran, ia telah berhenti bertugas sejak bulan Oktober 2022, kemudian masuk kembali pada awal Januari tahun 2024, dugaan publik yang mendapat respon keras dari Peserta PPPK lainnya adalah pemalsuan SK pada tahun 2023. 

Meski demikian, pada 2024, namanya muncul sebagai salah satu peserta tes PPPK, meskipun regulasi mensyaratkan pengalaman kerja aktif sebagai tenaga kontrak minimal dua tahun sebelum mengikuti seleksi. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI