Beranda / Berita / Aceh / Kepala PLN Takengon: Bukan Buang Badan Soal Semrautnya Listrik di Danau Lut Tawar

Kepala PLN Takengon: Bukan Buang Badan Soal Semrautnya Listrik di Danau Lut Tawar

Jum`at, 04 Februari 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Kepala PLN ULP Takengon meluruskan berita soal semrautnya listrik di seputaran Danau Lut Tawar. “Maaf bukan buang badan,” sebut Salman kepada Dialeksis.com, Jumat (4/2/2022).

“Saya mohon maaf karena kemaren dalam pertemuan dengan komisi B DPRK Aceh Tengah tidak punya waktu untuk menjelaskan secara detail. Belum sempat saya jelaskan, sudah dipotong pembicaraan, ahirnya ada informasi yang terpenggal,” jelasnya.

Menurut Salman, saat dia menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya soal semrautnya listrik di Danau Lut Tawar dalam pertemuan dengan DPRK, dia diminta untuk menjelaskan sedikit tentang kronologis penataan listrik yang dipergunakan untuk penyangkulen (alat penangkap ikan nelayan).

“Bapak sendiri yang ikut dalam pertemuan itu (maksutnya Dialeksis.com- Red), melihat saya lagi menjelaskan, lantas dipotong oleh nelayan. Ahirnya penjelasan saya jadi terpotong,” sebut Salman yang baru lima bulan bertugas di Takengon.

Bukan kami buang badan, jelasnya, namun tugas dan wewenang PLN itu jelas, ada aturanya. Pihaknya hanya berkewajiban dalam pemasangan meteren baru, hingga meteran yang terpasang. Selebihnya dari meteran itu bukan wewenang pihaknya.

Namun belum habis menjelaskanya, nelayan yang ikut dalam pertemuan dengan komisi B itu memotong pembicaraanya. “Kalau bukan petugas PLN lantas siapa. Bapak bisa tanya ke lapangan, itu petugas PLN, kami membayarnya untuk memasang meteran,” sebut nelayan dalam pertemuan itu.

Kemudian pernyataan nelayan ini dikuatkan dengan statemen pimpinan sidang, Sukurdi Iska, yang menyebutkan, sebelum dilakukan pemasangan listrik, ada peta titik api. Setelah itu disetujui baru PLN memasang meteren, pihak PLN jangan mengelaklah, sebut anggota dewan dari Demokrat ini.

Namun kemudian, Salman tidak punya kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Bahkan ketika Dialeksis.com meminta tanggapanya, Salman buru-buru keluar dari ruang sidang DPRK.

“Maaf saya kemarin buru-buru keluar, bukan mengelak memberikan penjelasan. Namun saya ada meting zoom dengan pihak PLN Aceh. Maaf saya tinggalkan kemarin tidak sempat memberikan keterangan,” jelasnya.

Menurut Salman, PLN punya tanggungjawab dalam pemasangan arus listrik hingga meteran. Dalam memasang meteran listrik juga pihaknya mempercayakan kepala SLO (rekanan, pihak ketiga).

SLO yang menjamin pemasangan meteren, baru pihaknya mengeluarkan izin pemasangan meteren. Sementara di lapangan, pihak rekanan kembali mempercayakan pihak lain dalam memasang titik api.

“Kalau rekanan (SLO) sudah menjamin dan sudah melengkapi administrasi, maka baru pihak PLN mengeluarkan izin. Soal adanya kabel-kabel listrik yang semraut di danau, itu sepenuhnya tanggungjawab rekanan (SLO) karena mereka yang telah menjamin pemasangan meteren,” sebut Salman.

Adanya kekeliruan di lapangan, itu merupakan tanggungjawab SLO. Bila pelanggan dirugikan, maka SLO bersama pelanggan yang menyelesaikan baik-baik, karena itu bukan lagi menjadi tanggungjawab PLN.

“Adanya kekeliruan seperti ini, di Danau Lut Tawar, menjadi evaluasi kami untuk SLO. Kami akan berikan peringatan, berikan sanksi, tidak tertutup kemungkinan hilangnya kepercayaan pihak PLN kepada SLO, sehingga mereka tidak lagi menjadi rekanan,” jelas Salman.

Soal listrik di Danau Lut Tawar, sebut Salman, pihaknya jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi, sudah melakukan pemetaan lapangan.Sudah melakukan identifikasi dan sudah ada catatan khusus tentang dugaan pelanggaran.

“Ada puluhan meteran yang bermasalah untuk penyangkulan ikan di danau ini. Kami akan tetap mengumpulkan data, agar benar benar valid, sehingga bisa diambil tindakan nantinya,” sebut Salman.

Perkembangan listrik di seputaran danau yang dipergunakan nelayan, menurut kepala PLN Takengon ini juga sudah disampaikan ke Sekda Aceh Tengah. Dia membangun komunikasi dengan Sekda dan tetap memberikan informasi.

Selain itu, jelasnya, dilapangan pihaknya juga mengalami kendala untuk mendapatkan data yang pasti dalam melakukan pengawasan. Ada sebagian lokasi meteran yang kediaman perumahan penduduk bergembok pagar, sehingga kesulitan pihaknya untuk mendapatkan data yang rinci.

“Jadi belum seluruhnya kami dapatkan data yang pasti, namun kami tetap melakukan pendataan kelapangan untuk memastikan, mengidentifikasi bagaimana sebenarnya persoalan listrik di seputaran danau yang dipergunakan nelayan untuk penyangkulen,” jelasnya.

Dari penjelasan ini, sebutnya, tugas dan wewenang PLN itu jelas ada aturanya. Kewajiban dan tanggungjawab rekanan (SLO) juga ada. Persoalan yang muncul saat ini lebih kepada tanggungjawab SLO.

Untuk itu pihaknya melakukan teguran, peringatan dan memberikan sanksi kepada SLO yang menangani pemasangan metaren listrik di seputaran Danau Lut Tawar dimana arus listriknya dipergunakan oleh nelayan untuk penyangkulen.

“Penjelasan ini kemarin tidak sempat saya sampaikan dalam pertemuan dengan komisi B DPRK Aceh Tengah, sehingga bisa memunculkan salah penafsiran PLN buang badan. Tugas dan wewenang PLN itu jelas, makanya dengan adanya penjelasan ini duduk persoalanya menjadi jelas,” sebut Salman.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda