Kepala Kesbangpol Jelaskan Pelantikan Komisioner KIP Abdya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Barat Daya Salman, SH
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya telah dilantik. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya, H. Darmansah S.Pd, MM, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Barat Daya Salman, SH mengatakan, pelantikan komisioner KIP telah dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan aturan yang berlaku.
"Semua proses dan tahapan yang diperlukan telah dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan," kata Salman kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (12/8/2023).
Lebih lanjut Salman mengatakan tidak ada kepentingan Pj Bupati dalam proses pelantikan tersebut dan dia menjelaskan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan SK dari KPU Pusat.
"Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada kepentingan Pj Bupati. Semua proses ini berlangsung sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh SK KPU Pusat. Itu niat baik Pj Bupati hanya menjalankan tugasnya untuk melantik para komisioner yang telah ditetapkan,” kata Salman.
Lebih lanjut Salman mengatakan perlu dihindari tuduhan atau asumsi yang tidak memiliki dasar kuat dan tidak menyebarkan berita bohong. Penting penilaian bijaksana dalam memahami semua proses hingga ditetapkan para komisioner KIP.
"Saya mengajak semua pihak untuk melihat situasi ini dengan bijaksana. Penting untuk tidak langsung menuduh atau mengasumsikan hal-hal yang belum terbukti. Proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang,” katanya.
“Kalau ada yang melanggar hukum silakan dilapor ke aparat penegakan hukum, jangan membuat gaduh, terkaiat keterlambat pelantikan kerena menyesuaikan jadwal Pj Bupati, karena pada waktu yang sama Pj Bupati ada tugas di Mendagri,” pungkasnya.
Proses pelantikan Komisioner KIP Aceh Barat Daya untuk periode 2023-2028 telah dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2023. Pelantikan ini dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan sebelumnya yang berlangsung pada tanggal 27 Juli 2023, kemudian mulai tanggal 27 Juli hingga 8 Agustus 2023, kewenangan KIP Aceh Barat Daya diambil oleh KIP Aceh.
Komisioner KIP yang telah menyelesaikan masa jabatan periode 2018-2023 mengakhiri tugasnya dan memberikan tongkat estafet kepada para Komisioner yang baru. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran dan kontinuitas dalam pelaksanaan pemilihan yang adil dan demokratis.