Beranda / Berita / Aceh / Kepala Kanwil Kemenag Aceh: Nikah Beda Agama Tidak Dibenarkan

Kepala Kanwil Kemenag Aceh: Nikah Beda Agama Tidak Dibenarkan

Minggu, 25 Juni 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

 Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari. [Foto: kemenag] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Putusan ini bukan kali pertama pernikahan beda agama dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan juga pernah memberikan putusan serupa.

Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari mengatakan di Aceh tetap tidak dibenarkan pernikahan beda agama karena ada penerapan syariat islam yang kuat.

Ia menjelaskan, perkawinan beda agama itu dilarang dan itu sudah menjadi ketentuan Al-Quran. Dalam Undang-undang Perkawinan, pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya, ini artinya, jelas antara calon suami dan isteri itu harus memeluk agama yang sama.

"Karena bila calon suami kristen, umpamanya, berarti ia harus kawin sesuai dengan ajaran Kristen, dan bila calon isteri beragama Islam berarti ia harus kawin berdasarkan hukum Islam. Karena itu, bila laki-laki Kristen kawin dengan wanita muslimah tanpa menyamakan dahulu agama masing-masing, maka menurut undang-undang perkawinan tersebut dianggap tidak sah atau batal demi hukum," jelasnya kepada Dialeksis.com, Minggu (25/6/2023).

Menurutnya, pasangan suami istri yang nikah lintas agama sangat mempengaruhi hubungan rumah tangga karena perbedaan tersebut dapat meninbulkan kegelisahan, sulit komunikasi dan berbagai ganjalan terhadap harapan-harapan para pihak yang tergangu rumah tangga. Karenanya soal berbeda keyakinan ini adalah dalam rumah tangga adalah masalah besar yang tidak gampang dan tidak boleh disepelekan.

Untuk itu, kata Azhari, Kemenag Aceh akan melakukan sosialisasi kepada para penghulu untuk menyampaikan ke masyarakat agar lebih menjaga lagi pergaulan.

"Dalam bergaul boleh beda agama tapi jangan sampai menikah, silaturrahmi tetap dalam hal tatanan sosial dan budaya tapi jangan sampai menikah karena akan rumit jika beda agama," jelasnya.

Dalam hal mengantisipasi terjadinya pernikahan beda agama di Aceh, Kanwil Kemenag Aceh, Dinas Syariat Islam, Dinas Dayah, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh akan memantau hal ini serta menelaah sehingga ini menjadi muatan keputusan bersama.

"Keputusan tersebut untuk memberikan penyadaran kepada seluruh masyarakat Aceh sekaligus menjadi panduan untuk dilakukan semua pihak agar pernikahan beda agama ini tidak menjadi satu tren atau fenomena nyata bagi Aceh nantinya," terangnya.

Di samping itu, kata Azhari, peran-peran semua pihak juga harus dituntut baik lingkugan sekolah dan keluarga, agar agama menjadi pondasi hidup yang nilainya benar-benar sesuai dengan ajaran yang tertuang di dalam agama masing-masing, tapi bagi Aceh tentu menjadi hal lebih khusus untuk menjadikan tidak terjadi pernikahan beda agama di Aceh. [nor]


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda