kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala Dinas Pertanahan Aceh: Pengalihan Kanwil BPN Belum Terlaksana

Kepala Dinas Pertanahan Aceh: Pengalihan Kanwil BPN Belum Terlaksana

Sabtu, 29 Agustus 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.SSTP, M.SP


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh telah membentuk Dinas Pertanahan, 5 kabupaten/kota lainnya belum dibentiuk Dinas Dinas Pertanahan.

Pembentukan Dinas Pertanahan itu sesuai dengan perintah Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Aceh.

Meski Dinas Pertanahan di 18 kabupatenkota sudah terbentuk, tapi pengalihan Kanwil BPN ke Badan Pertanahan Aceh atau kabupaten/kota belum dilakukan.

Menurut Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.SSTP, M.SP mengatakan, pengalihan Kanwil BPN ke Badan Pertanahan Aceh belum terlaksana, karena sampai saat ini belum terbentuk tim pengalihan.

“Pelaksanaan Perpres 23 tahun 2015 ttg pengalihan Kanwil BPN/Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh belum dilakukan,” kata ,” Dr. Edi Yandra, S.SSTP, M.SP.

Dr. Edi Yandra, S.SSTP, M.SP mengaku, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan Aceh terus berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR dan KL, DPR RI, DPD RI untuk percepatan pengalihan

Berikut 18 kabupaten/kota yang sudah terbentuk dinas pertanahan; Kota Subulussalam, Gayo Lues,Bireuen,Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Besar, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Kota Sabang, dan Simeulue.

Sementara 5 kabupateng yang belum terbentuk Dinas Petanahan diantara; Banda Aceh, Pidie, Pidie Jaya Langsa dan Aceh Jaya, dan Nagan Raya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda