Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh Juga Diberhentikan dan Dikembalikan ke Kampus
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Satu persatu akademisi yang selama ini menjabat sebagai SKPA di Aceh dikembalikan ke kampus. Setelah Dr. dr. Azharuddin, SpOT, K-Spine FICS diberhentikan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), kini giliran Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh Dr Wildan MPd yang diberhentikan dari jabatanya.
Informasi yang berhasil didapatkan Dialeksis.com, Senin (4/1/2021) malam, permohonan ijin dari Dr Wildan MPd, juga diterima media ini.
Dr Wildan setelah mengucapkan salam dalam pesan Whatshapnya, meminta izin pamit. Terhitung 4 Jan 2021 kepala Dinas Koperasi UKM ini sudah bebas tugas sebagai Ka SKPA dan kembali ke kampus.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya atas kerja sama selama ini. Saya juga memohon maaf atas kekeliruan dan kekahilafan,” sebut Wildan.
Baik Azhari dan Wildan ketika ditanya siapa yang menggantikan posisinya, keduanya memberi penjelasan, dia belum mengetahuinya. (baga)