Kepala BKA: Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang Sesuai Peraturan
Font: Ukuran: - +
Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar, S.Kom, MM. [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, S.Kom, MM pada Selasa (22/6/2021), merespon isu yang menyatakan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang cacat hukum.
"Terbitnya SK Penetapan Pengangkatan Sekda Kabupaten Aceh Tamiang berada pada bagian akhir dari Proses Pengangkatan Sekda. Termasuk SK Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, yang dikeluarkan setelah melalui serangkaian tahapan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Qahar.
Qahar menjelaskan, SK hanya dapat terbit jika mendapatkan dua persetujuan Komisi ASN sebagai Lembaga berkompeten dan diberi wewenang mengawal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Persetujuan KASN pertama, adalah persetujuan untuk melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda dan setelah dilaksanakan kembali diajukan untuk mendapatkan persetujuan KASN terhadap proses pelaksanaan dan hasilnya,” ujar Qahar.
Selain itu KASN juga disebut tidak akan menyetujui dan tidak akan memberi rekomendasi jika terdapat cacat hukum pada pelaksanaan seleksi terbuka Sekda Aceh Tamiang.
Bersamaan dengan itu, lanjut Qahar, Gubernur Aceh melalui BKA juga turut memeriksa semua kelengkapan dan proses pelaksanaan Seleksi Terbuka Sekda Aceh Tamiang tersebut.
Lebih lanjut, Qahar menerangkan, pengangkatan Sekda Aceh Tamiang dilakukan menggunakan metode Seleksi Terbuka sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, pada pasal 107 huruf c ayat 1 disebutkan, JPT pratama disyaratkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Sementara pada ayat 2 disebutkan harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Sedangkan ayat 3, harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Selanjutnya pada ayat 4, JPT Pratama diharuskan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
“Pada ayat 5 juga disebutkan harus memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,” ujarnya.
Sedangkan pada ayat 6 dan 7 masing menyebutkan harus berusia paling tinggi 56 tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan seleksi terbuka melalui Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang," jelasnya.
Panitia seleksi itu dibentuk dengan Keputusan Bupati Aceh Tamiang No. 1205 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020.
“Proses pelaksanaan seleksi terbuka juga telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN sesuai dengan Surat No. B-3124/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020,” imbuhnya.
Qahar melanjutkan, tahapan pelaksanaan seleksi terbuka dimulai sejak tanggal 12 Oktober sampai 7 Desember 2020. Tahapan itu sebelumnya juga telah diawali dengan pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, pengumpulan makalah, uji potensi dan kompetensi, presentasi makalah, wawancara dan rekam jejak serta pengumuman hasil seleksi terbuka.
Kemudian, hasil seleksi terbuka tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Ketua KASN dengan Nomor Surat: B-1558/KASN/04/2021 tanggal 19 April 2021 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam penjelasannya Qahar juga menerangkan bahwa dalam praktiknya Bupati dan Walikota di Aceh dalam mengisi jabatan Sekda dapat melaksanakan dengan landasan hukum baik itu PP No.58 Tahun 2009 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Di Aceh, ataupun menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
“Keduanya adalah peraturan yang sah berlaku dan menjadi landasan pelaksanaan yang diawasi secara ketat agar pelaksanaannya terjamin sesuai ketentuan hukum baik itu oleh masyarakat melalui publikasi saat proses sedang berjalan, maupun oleh lembaga Negara yang diberi kewenangan yaitu Komisi ASN," pungkasnya. [HA]