Kepala Badan Keuangan Aceh: APBAP Tidak Boleh Lewat September
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Kepala Badan Keuangan Pemerintahan Aceh, Azhari mengakui pihaknya terus membangun komunikasi agar persoalan APBA perubahan terselesaikan dengan baik, hingga batas waktu ketentuanya tidak lewat bulan September.
“Selama ini tim anggaran pemerintahan Aceh senantiasa membangun komunikasi dengan pimpinan, dengan legeslatif agar APBA perubahan tahun 2021 ini sesuai dengan ketentuan. Pengesahanya tidak lewat 30 September,” sebut Azhari, kepala Badan keuangan Aceh, menjawab Dialeksis.com Jumat (17/09/2021) via selular.
Azhari mengakui Dinamika yang berkembang saat ini, banyaknya sharing informasi, media juga banyak menyuguhkan informasi yang mengedepankan regulasi. Ini semuanya dampaknya sangat positif.
“Dengan adanya informasi-informasi ini, stakeholder semakin cerdas dalam memahami. Oooo ini regulasi yang sebenarnya. Ini yang harus dijalankan. Ini dinamika terjadi, ini yang kita ambil hikmahnya,” sebut Azhari.
“Saya kira pemerintah pusat juga sangat lengkap menyampaikan informasi regulasi regulasinya. Ini menjadi pedoman regulasi yang bisa dipahami semua,” jelasnya.
Menurut Azhari, setelah disampaikan ke pusat (APBAP) harus ada audit lagi. Sejauh mana isi dari APBA Perubahan yang diusulkan pemerintah Aceh bersama legeslatif sesuai dengan regulasi. Bagaimana memastikanya agar tidak lewat tanggal 30 September.
“Terpenting harus ada kesepakatan untuk sama sama dibahas. Kita atur waktunya agar bisa mengikuti semua tahapan tahapan. Bagaimana memanafaatkan waktu agar tidak lewat dari 30 September,” sebut Azhari.
Dijelaskan, selama ini tim anggaran pemerintah Aceh sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan. Bahkan pada tanggal 7 September, secara virtual Mendagri mempasilitasi pertemuan, semua kita bergerak untuk arah itu, jelasnya.
Soal APBAP Aceh tahun 2021 menjadi perdebatan hangat di Aceh. Banyak pihak yang mempersoalkan soal waktu pengajuan KUA-PPAS seharusnya disampaikan pada Agustus. Perbincangan soal APBAP tahun 2021 terus bergulir, apakah batas waktu 30 September ini terlewati?