Kepada DRKA Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Drs. Teuku Syarbaini. [Foto: Auliana/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Drs. Teuku Syarbaini, M,Si, menegaskan tidak ada denda apapun untuk pengurusan dokumen kependudukan.
“Misal pengurusan akta kelahiran seharusnya dari usia 0-18 tahun. Yang sudah umur 80 tahun pun mau buat akta kelahiran akan dilayani, tidak rentan waktu dan denda terlambat,” kata Syarbaini kepada Dialeksis.com, Minggu (13/11/2022).
Lanjutnya, apapun bentuk pengurusan Adminduk selama itu untuk kebutuhan warga negara itu akan dipenuhi oleh Dukcapil.
Terkait masih ada calo yang tersebar dimana-mana, kata dia, terus diupayakan untuk mencegah terjadinya pencaloan.
“Makanya saya minta juga kepada teman-teman di kabupaten kota untuk memasang pernyataan baliho atau spanduk tentang larangan adanya calo,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, dalam beberapa pertemuan baik sosialisasi atau pertemuan, ia selalu mengatakan bahwa layanan Dukcapil tidak berbayar alias gratis.
Artinya masyarakat ketika dilayani Dukcapil, datang sendiri dengan membawa persyaratan, jaminannya Dukcapil akan memberikan layanan secara gratis.
“Kalau ada pihak-pihak oknum yang meminta bayaran atau calo mohon untuk dilaporkan. Itu selalu kita serukan,” terangnya.
Selain itu, di saat terbentuknya Petugas Registrasi Gampong (PRG) di kabupaten kota di setiap desa juga selalu mewanti-wanti jangan sampai pencaloan itu berpindah dari Dukcapil ke PRG.
Petugas Registrasi Gampong (PRG) adalah Petugas Gampong yang diangkat oleh Keuchik atau nama istilah lainnya dan dibiayai dengan APB-Gampong untuk memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan bagi warga Gampong ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten. (Nor)