Kementerian PUPR Didesak Cabut Nota Dinas Tentang Larangan Jaminan PBJ dari BAS
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar mendesak Kementerian PUPR untuk mencabut kembali Nota Dinas tentang Larangan Jaminan Pengadaan Barang dan Jasa dari Bank Aceh Syariah (BAS).
Larangan tersebut tertuang dalam nota dinas yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Marga Nomor 311/No/B5/2023 tentang penolakan jaminan atas pengadaan barang dan jasa seperti jaminan penawaran, jaminan uang muka, jaminan pelaksana dan jaminan pemeliharaan.
Nasruddin mengatakan, Bank Aceh Syariah terdaftar secara resmi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi tidak ada alasan pihak Kementerian PUPR dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga menolak jaminan yang diajukan oleh rekanan atas nama BAS.
“Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebutkan, jaminan pengadaan barang dan jasa dikeluarkan oleh bank pemerintah atau asuransi yang telah mendapat pengesahan dari OJK,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (30/9/2023).
Nasruddin menjelaskan, BAS salah satu bank milik Pemerintah Aceh yang resmi dan termasuk Bank Pemerintah Daerah yang sering mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai bank yang sehat.
Tahun 2023, kata dia, Bank Aceh Syariah meraih prestasi Info Bank Award sebagai bank yang memiliki modal inti Rp 6 triliun masuk katagori KBMI 1 dengan catatan kinerja keuangan yang positif.
“Sangat tidak beralasan jika BAS dimasukkan dalam larangan atau tidak mengakui jaminan yang dikeluarkan oleh BAS sebagai syarat peserta tender. Tindakan pihak PUPR digolongkan dalam diskriminatif,” tegasnya.
Kata dia, jika ada kasus penolakan pencairan jaminan oleh BAS perlu dicari tahu penyebab nya. Jangan hanya karena 1 kasus dapat merugikan pihak rekanan secara umum tidak bisa menggunakan jaminan yang dikeluarkan oleh BAS.
Ia meminta kepada Pemerintah Aceh harus mengambil langkah-langkah serius sehingga tidak menimbulkan citra negatif. BAS jangan disamakan dengan Bank Muamalah yang dari segi permodalan dan aset bank masih dianggap belum mampu.
Ia menegaskan BAS Aceh sangat mampu bersaing dengan bank swasta nasional lainnya.
“Jika dalam penerbitan jaminan terjadinya persekongkolan antara oknum pejabat Bank dengan penyedia, maka Dewan Pengawas diminta mengusut kasus ini secara terbuka dan dijelaskan secara transparan kepada pemegang saham dan masyarakat luas,” jelasnya.