Kementerian ATR dan USK Kerja Sama Inventarisir Tanah Ulayat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, melakukan kerja sama inventaris serta identifikasi tanah tanah ulayat. Mereka membentuk tim dari unsur Pusat Riset Hukum, Islam, Adat (PRHIA) dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) USK dan pihak Kementerian ATR/BPN.
Program ini dilaksanakan mengingat masyarakat hukum adat perlu mendapat perhatian terkait kepastian hak. Negara mengakui tanah ulayat, selain hak milik dan tanah negara. Inilah yang dilakukan, agar hak yang mau diakui itu didapatkan gambaran melalui program yang sedang berjalan.
Demikian diantaranya di katakan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, M Adli Abdullah. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN RI sudah melakukan kegiatan inventarisir dan identifikasi tanah ulayat sejak tahun 2021.
"Sebelumnya sudah berlangsung di Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat," tutur Adli yang juga Dosen Senior Hukum Adat pada Universitas Syiah Kuala.
Menurutnya, pengkajian ini bukan untuk mengada-adakan tanah yang sudah tidak ada. Atau bukan pula meniadakan jika di lapangan memang ada tanah ulayat tersebut.
"Atas dasar itu, kita ingin lakukan pengkajian agar jelas, dan pada saatnya nanti, hak ulayat ini akan dikelola oleh masyarakat hukum adat sendiri," tuturnya.
Pihaknya berharap tim di lapangan akan mendapatkan gambaran dengan baik.
"Mudah-mudahan kita mau membantu jika mengetahui ada tanah ulayat. Silakan dibantu dan diberi informasi kepada tim yang sedang di lapangan," pungkas Adli.
- Kalapas Kelas IIA Banda Aceh: Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban akan Selalu Ada di Lapas
- Antisipasi Aliran Dana Kampanye dari Jaringan Narkoba, KIP Aceh Minta Parpol Transparan
- Sempat Ditunda, Jemaah Haji Aceh Tertua Terbang ke Tanah Suci
- Tim Bidkum Polda Aceh Berhasil Menangkan Dua Perkara Praperadilan