kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kementerian Agama akan Terima BOS Madrasah dan Pesantren Rp 890 Miliar

Kementerian Agama akan Terima BOS Madrasah dan Pesantren Rp 890 Miliar

Senin, 19 Oktober 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agama Fachrul Razi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama bakal mendapat tambahan kucuran dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren pada 2020 senilai Rp890 miliar.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri.

"Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

Petunjuk teknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakukan proses pencairan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, menag bersurat kepada menteri euangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

Menteri Fachrul berharap kenaikan anggaran ini dapat dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk mengoptimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan dana BOS dapat digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," terangnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda