Beranda / Berita / Aceh / Kementan Keluarkan SE Mengenai Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein, Simak

Kementan Keluarkan SE Mengenai Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein, Simak

Selasa, 26 April 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mentan SYL. (Foto: Dok.Kementan RI)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang Ekspor sawit ini berimbas kepada penurunan harga TBS.

Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor: 165/KB.020/E/04/2022 perihal Harga TBS pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein. Adapun isi SE itu sebagai berikut:

1.   Kami mendapat laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit), serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp 300-1.400/Kg. Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan tim penetapan harga pembelian TBS perkebunan yang diatur dalam peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2018 tentang pedoman produk pekebun dan menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.

2.   Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya ditetapkan kepada RBD Palm Olein (Tiga pos tarif) (a). 1511.90.36 (RBD Palm oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 Kg, (b) 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38.

3.   Sehubungan dengan point nomor (1) diatas, kami mohon bantuan saudara Gubernur segera: (a) mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS Provinsi); (b) memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.

Pemberlakuan larangan ekspor yang disampaikan oleh Jokowi akan berlangsung dimulai pada tanggal 28 April 2022. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda