Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Perseroan Bagi Pelaku UMKM di Meulaboh
Font: Ukuran: - +
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dengan mengusung tema “Meningkatkan Perekonomian Melalui Kemudahan Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK)” di Meulaboh. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kamis (28/10/2021), bertempat di Aula Hotel Meuligoe Kabupaten Aceh Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dengan mengusung tema “Meningkatkan Perekonomian Melalui Kemudahan Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK)”. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Meurah Budiman.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (29/10/2021), dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa semenjak pandemi Covid 19 melanda dunia, Usaha Mikro dan Kecil hingga saat ini masih menjadi tulang Punggung Perekonomian Nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Ist]Hal ini mendorong Pemerintah untuk memfasilitasi dan memangkas berbagai birokrasi perizinan dan administrasi lainnya dalam Pembentukan Badan Hukum usaha yang mudah dan Murah untuk kemudahan berusaha. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang saat ini sudah mencapai 65 Juta lebih di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Irfan, S.H, M.H. selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Sasmita, S.H, M.H, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM .
Irfan mengatakan bahwa, hadirnya perseroan perorangan dengan tangggung jawab terbatas yang diatur di dalam UU Cipta kerja dilatar belakangi adanya keprihatinan Kementerian Hukum dan HAM dalam Hal Ini Ditjen AHU sebagai Company Registry, terhadap para pelaku usaha utamanya sektor usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usahanya.
Lebih lanjut Sasmita menyatakan, Perseroan Perorangan merupakan terobosan baru Kementerian Hukum dan HAM dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dan hanya dengan biaya sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu Rupiah), serta pendaftaran yang sangat mudah, pelaku UMK di manapun berada khususnya Kabupaten Aceh Barat sudah dapat memiliki perseroan perseorangan sendiri," ucapnya.
Kegiatan Sosialisai Perseroan Perorangan pada hari ini berfokus untuk meningkatkan pemahaman dan Pengetahuan para pelaku usaha Mikro dan Kecil maupun Instansi terkait mengenai Perseroan Perorangan maupun Permenkumham tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk UMK.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM kabupaten Aceh Barat serta Pemilik/Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Intansi Terkait dalam Jajaran Pemerintah, Para Notaris dan Juga Tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Barat. Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta. []