kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenkumham Aceh Gelar Promosi dan Diseminasi Merek UKM di Aceh Besar

Kemenkumham Aceh Gelar Promosi dan Diseminasi Merek UKM di Aceh Besar

Kamis, 14 April 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kemenkumham Aceh bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan “Promosi dan Diseminasi Merek Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Aceh Besar” yang dilaksanakan di Hotel The Pade pada Selasa (12/4/2022). [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selama Covid-19 sektor UMKM dan UKM menjadi sektor yang sampai saat ini terus bertahan tetap eksis. Namun, walaupun tetap bisa bertahan dimasa pandemi ini, tentu ada pula yang gulung tikar.

Oleh karena itu, banyak Dinas, Instansi, bahkan dermawan-dermawan yang menyalurkan kegiatan berupa pelatihan dan semacamnya terhadap UMKM atau UKM ini.

Kemenkumham Aceh bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan “Promosi dan Diseminasi Merek Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Aceh Besar” yang dilaksanakan di Hotel The Pade pada Selasa (12/4/2022).

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh, Sasmita mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkat ekonomi masyarakat.

“Selama pandemi mereka (UKM/Pelaku Usaha) yang masih tetap bertahan dan terus eksis,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (14/4/2022).

Sasmita mengatakan, bahwa kegiatannya ini terus akan dilaksanakan,di beberapa daerah lainnya, seperti Banda Aceh, Meulaboh dan beberapa daerah lainnya nanti.

Kemudian, Sasmita menjelaskan, bahwa kami dalam hal ini hanya menyasar kepada Usaha Mikro dan Kecil, dan Menengah tidak masuk. Sementara itu, rekrutmen pesertanya itu diserahkan kepada piahk Dinas terkait.

“Jadi UKM nya itu bisa apa saja, misalkan contoh, UKM tersebut merupakan UKM bahan dasar makanan, atau Pakaian, ataupun makanan, bisa juga cindremata, selama UKM tersebut masih dalam kategori Mikro atau Kecil,” sebutnya.

“Jadi nanti mereka semua akan diberikan pembinaan,” tambahnya.

Kemudian, Dia mengatakan, Terkait biaya, bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, sepanjang ada surat dinas terkait serta pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku UMKM, maka pemerintah akan memberikan keringanan. Cukup dengan membayar Rp 500 ribu, maka sudah bisa mendaftarkan mereknya.

“Kita sangat berharap kepada para pelaku usaha itu dapat mendaftarkan mereknya agar mendapatkan perlindungan oleh negara dan sekaligus pengembangannya, sama halnya seperti yang mau mendaftar pembentukan badan hukum itu Gratis, mereka hanya cukup membayar voucher untuk pulsa sebesar Rp 50.000 untuk registrasi, langsung punya badan hukum,” sebutnya.

“Tentu ini menjadi harapan besar kita semua agar UKM ini bisa tetap terus eksis, melalui kegiatan ini dan seterusnya, kita harapkan UKM-UKM yang ada di Indonesia khususnya di Aceh bisa tetap terus eksis dan semakin maju,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda