Beranda / Berita / Aceh / Kemenko PMK Apresiasi Penanganan Karhutla di Aceh

Kemenko PMK Apresiasi Penanganan Karhutla di Aceh

Senin, 13 Juli 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekda Aceh, dr. Taqwallah membuka Rapat Koordinasi Sinergitas Peningkatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla di Aceh, di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh, Senin (13/07/2020). Rapat itu membahas strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Aceh. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada pemerintah Aceh yang dinilai menangani kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) dengan sangat baik.

"Sejak 2017 angka karhutla di Aceh semakin menurun. Apresiasi luar biasa dari Kemenko PMK," kata Deputi I Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Kemenko PMK, Dody Usodo Hargo, dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Peningkatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana  Karhutla di Aceh, di Banda Aceh, Senin (13/07/2020). 

Dody Usodo mengatakan Rakor tersebut diikuti oleh pihak terkait dari 8 kabupaten yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Belatan, Nagan Raya, Abdya, Aceh Tengah, Pidie, Aceh Besar. Delapan kabupaten ini menjadi daerah dengan tingkat kerawanan Karhutla tertinggi di Aceh. 

Sekda Aceh dr. Taqwallah, mengatakan sepanjang 2020 terdapat 51 titik api di delapan kabupaten tersebut. Sementara dari seluruh Acen tercatat ada 144 titik api. "Biasanya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla itu terjadi di musim kemarau sepanjang Juli hingga September," kata dia. 

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh mencatat, delapan kabupaten di Aceh menjadi kawasan kronis, yang angka kebakaran hutan mencapai puluhan titik. 17 kabupaten masuk kategori dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan tinggi. Sisanya masuk kategori sedang.  

Berbagai upaya kampanye terus dilakukan pemerintah Aceh untuk mengurangi kejadian kebakaran hutan di hampir semua kabupaten dan kota di Aceh. Beberapa regulasi di antaranya Peraturan Gubernur Aceh No.20 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh serta Kepgub Aceh No.360/86/2019 tentang Pembentukan Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan di Aceh, juga dikeluarkan pemerintah.  

Upaya penegakan hukum terhadap kriminal pembakaran hutan dan lahan juga dilakukan secara tegas. Kapolda Aceh dalam Rakor Virtual Forkopimda tentang GAMPANG tgl 8 Juli 2020 lalu juga menegaskan pelaku pembakar hutan akan ditindak secara tegas, baik dengan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-undang KUHP. 

Sekda menyebutkan, semua pihak dituntut untuk berperan aktif melakukan pencegahan dan pengendalian Karhutla mulai dari tingkat pusat, Provinsi, kabupaten kota, gampong hingga tingkatan individu.  

Deputi I Kemenko PMK, Dody Usodo Hargo, mengatakan, presiden dalam rapat terbatas tingkat kementerian, meminta agar manajemen penanganan Karhutla harus terkoordinasi dengan baik. Jika ada kasus Karhutla presiden meminta agar api tidak membesar dan penegakan hukum harus tegas.  

"Sejak tahun 2019 kita kawal betul penegakkan hukum terkait karhutla ini," kata Dody. Ia berharap sinkronisasi kerawanan dampak bencana khususnya di Aceh dapat terjalin dengan baik. (H)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda