Beranda / Berita / Aceh / Kemendagri Kembali Keluarkan Inmendagri Perpanjangan PPKM Sampai 31 Januari

Kemendagri Kembali Keluarkan Inmendagri Perpanjangan PPKM Sampai 31 Januari

Selasa, 25 Januari 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan Pers Selasa, 25 Januari 2022 mengatakan bahwa Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali. Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (25/1/2022), beberapa hal yang diatur di dalam Inmendagri tentang Perpanjangan PPKM Jawa Bali diantaranya adalah:

a. Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.

b. Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya yaitu menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

c. Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, dimana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten / Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19

d. Adapun untuk pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, kemudian pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50% untuk level 2, dan 75% untuk level 1. Untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50% WFO untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1; serta kapasitas 100% untuk sektor esensial di Level 3 s/d Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

e. Untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi s/d Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50% untuk level 3, sedangkan di level 2 max 75% dan 100% untuk level 1. Untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi s/d Pukul 17.00 dengan kapasitas 50%, sedangkan di level 2 dapat beroperasi s/d pukul 18.00 dengan max 75%, untuk level 1 dapat beroperasi max 100% dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

f. Untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi s/d Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50%, sedangkan level 1 dapat beroperasi s/d Pukul 22.00 dengan kapasitas max 100%. Untuk bioskop di level 3 max penonton 50%, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas max 70% dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

g. Terkait even olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu). Kemudian kompetisi Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta, dan kota Surabaya pada tanggal 8 Januari – 28 Agustus 2022; serta Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada tanggal 27 Januari - 5 Februari 2022.

Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.

Mengingat Sebagian kasus terjadi di Jabodetabek, maka Pemerintah Daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi. Jawa-Bali merupakan episenter COVID-19 omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar, pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70% begitu pula halnya dengan Vaksinasi anak mengingat PTM sudah dilakukan 100%.

Deteksi dapat ditingkatkan dengan tes epidemiologi versus tes screening, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus, serta penguatan surveilans di pintu masuk negara. [PK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda