Kemendagri Desak Pemda Segera Cairkan Dana Hibah Pilkada
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarata - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera mencairkan dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke penyelenggara pemilihan. Batas akhir pemda untuk mentrasfer ialah pada 15 Juli mendatang.
Bahtiar, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plt Dirjen Polpum) Kemendagri, mengatakan pihaknya mengapresiasi pemda yang telah mencairkan atau mentransfer 100 persen dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke penyelenggara pemilihan. Bagi yang belum, pencairan paling lambat pada 15 Juli 2020.
"Kemendagri mengapresiasi kepada pemda yang sudah mentransfer 100 persen dana hibah Pilkada," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2020).
Bahtiar menjelaskan mekanisme penganggaran Pilkada dari Pemda untuk Penyelenggara Pemilu dilakukan lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
Data per 1 Juli 2020 menunjukkan, dari 270 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah, baru 16 daerah yang telah mentransfer 100 persen dana hibah Pilkadanya seperti yang tertuang dalam NPHD dengan Bawaslu daerah.
Keenambelas daerah itu ialah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pasuruan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kota Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dari jumlah itu, terdapat 10 daerah yang telah mentransfer 100 persen dana hibah di NPHD kepada KPU. Sepuluh daerah itu adalah Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kota Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk itu, Bahtiar mengimbau daerah lain yang belum 100 persen mentransfer segera menyelesaikan kewajibannya. Pasalnya, sebelum 15 Juli pemutakhiran data semua sudah harus 100 persen, untuk keperluan pembelian perlengkapan.
Dia menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih misalnya terkait dukungan alat pelindung diri untuk petugas karena masih dalam periode pandemi Covid-19. Pada tahap ini, protokol kesehatan diterapkan secara ketat sehingga membutuhkan dukungan peralatan seperti alat pelindung diri bagi petugas pemilihan yang akan memutakhirkan data pemilih.
"Mendagri sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," katanya.(ZU)