kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Banda Aceh Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Dianjurkan Pakai Beras

Kemenag Banda Aceh Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Dianjurkan Pakai Beras

Jum`at, 07 April 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 H. 

Dalam keputusan bersama yang diumumkan pada Kamis (6/4/2023), disebutkan bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras seberat 2,8 kilogram untuk zakat fitrah pada tahun ini.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh. Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Abrar Zym SAg MH, menganjurkan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat firah dibayarkan dalam bentuk beras, hal itu sesuai dengan Mazhab Syafi’i.

Menurut H Abrar Zym SAg MH, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras diutamakan karena dapat langsung dimanfaatkan oleh mustahik (penerima zakat) untuk keperluan sehari-hari. 

Selain itu, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang juga diperbolehkan, namun besaran uang yang harus dikeluarkan disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah tersebut.

"Berpedoman pada Mazhab Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha' ditambah dua genggam orang dewasa atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa," kata Abrar.


Namun, lanjut dia, bila ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa, yang bernilai Rp 48.000.

Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya dan juga Tausyiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M di Kota Banda Aceh.

Adapun hasil keputusan bersama sebagai berikut:

1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) berpedoman pada Mazhab Syafi’i, maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu + dua genggam atau 2,8 Kg untuk setiap jiwa.

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada Mazhab Hanafi (berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur) dengan kadar satu sha’ adalah 3,8 Kg.

Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar : Rp48.000 untuk setiap jiwa.

3. Menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh itu dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh. Lalu ada Kepala Subbagian Keistimewaan dan Kesra Kota Banda Aceh, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kasi dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kota Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda