kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Banda Aceh Gelar PKG dan FGD Pengembangan Madrasah

Kemenag Banda Aceh Gelar PKG dan FGD Pengembangan Madrasah

Kamis, 27 Juni 2019 23:29 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Kementerian Agama Banda Aceh menggelar  kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Forum Group Discusion (FGD) Pengembangan Madrasah bagi Kepala RA, MI, MTs dan MA se-Kota Banda Aceh, Kamis (27/6) di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Banda Aceh yang terletak di Jalan Mohd. Jam No. 29 Banda Aceh.

Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Forum Group Discusion (FGD) Pengembangan Madrasah dihadiri  peserta dari seluruh kepala Madrasah yang berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Banda Aceh,  yaitu tingkat RA (11), MI (15), MTs (11) dan MA (9) yang berjumlah 46 peserta. Pemateri kegiatan ini dari unsure Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Bapak Zulkifli, S.Ag, M.Pd (Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Kanwil Kemenag Aceh), Kakankemenag Banda Aceh Drs.H.Asy’ari, M.Si dan Kasi. Pendidikan Madrasah Mulizar, M.Pd.

KaKankemenag Banda Aceh Drs. H. Asy’ari, M.Si dalam arahan dan bimbingannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Pemateri Kanwil Kemenag Aceh dan Mendukung  dengan sebaik-baiknya Kegiatan Penilaian Kinerja Guru Dan Forum Group Discusion Pengembangan Madrasah di Kota Banda Aceh. Acara ini diinisiasi oleh Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kemenag Banda Aceh, Ujar H. Asy’ari.  

Ada dua tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini, Pertama; Memberikan informasi akurat untuk menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai KS/M baik kualitas maupun kuantitas tentang tingkat kinerja kepala Madrasah berdasarkan  standar kompetensi dan tupoksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdiri dari 5 kompetensi di antaranya : Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Sosial.

Kedua; untuk menentukan tingkat kompetensi secara efisiensi dan efektifitas kinerja guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta mempertahankan sikap-sikap positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa "Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi". Tutur ketua panitia Riswan Basri.[pd/rel]

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda