kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh Tunggu Intruksi Pemerintah Pusat Terkait Pelaksanaan Umrah

Kemenag Aceh Tunggu Intruksi Pemerintah Pusat Terkait Pelaksanaan Umrah

Sabtu, 07 Agustus 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan pelaksanaan umrah pada tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Agama (kemenag) Provinsi Aceh, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Drs Arijal MSi mengatakan, saat sekarang ini memang Pemerintah Arab Saudi telah memberikan simnyal tentang pelaksanaan umrah bagi negara lainnya.

“Tentunya dengan beberapa persyaratan yang ketat, misalnya bagi jamaah umrah harus sudah di vaksin dan karantina di negara ketiga selama 14 hari, kemudian baru masuk ke Arab Saudi,” ujar Arijal, Sabtu (7/8/2021).

Arijal menambahkan, saat sekarang ini Pemerintah Indoesia sedang melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi, agar nanti syarat karantina di negara ketiga tersebut, tidak diwajibkan bagi jamaah dari Indonesia.

Pihak Arab Saudi juga hanya mensyaratkan penggunaan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, hingga sejumlah pihak terkait sedang membahas persoalan tersebut bersama Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.

“Hingga kini kalau di Aceh belum ada travel yang memberangkatkan Jemaahumrah dan kita masih menunggu bagaimana arahan dari pemerintah pusat,” tutur Arijal


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda