Kemenag Aceh: Sudah Selayaknya PPKM Darurat Diterapkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Untuk mengatisipasi penyebaran Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, mendukung pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, saat sekarang ini kasus Covid-19 mengalami peningkatan dan telah menelan ribuan korban jiwa, sehingga sudah selayaknya PPKM Darurat diterapkan.
“Mari sama-sama kita berjuang bersama pemerintah dalam menghadapi Covid-19. Semoga ikhtiar kita ini mendapatkan hasil yang memuaskan,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan, begitu juga bagi tokoh agama, masyarakat dan kankemenang kabupaten dan kota, madrasah, serta KUA, agar bisa mengambil peran untuk mensosialisasikan upaya pencegahan Covid-19.
“Covid ini nyata maka kami mengajak masyarakat untuk mematuhi dan mendukung penerapan PPKM,” tutur Iqbal.