Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh Singkil Serahkan Sertifikat Halal Kepada UMKM di Singkohor

Kemenag Aceh Singkil Serahkan Sertifikat Halal Kepada UMKM di Singkohor

Selasa, 29 Agustus 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil H. Saifuddin, SE bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkohor, Selasa (29/8/2023). [Foto: Humas Kemenag Aceh]




DIALEKSIS.COM | Aceh - Menyahuti program Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan percepatan Sertifikat Halal gratis melalui Program Sehati 2023.

Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha.

Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil H. Saifuddin, SE bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkohor, Selasa (29/8/2023).

Dalam sambutannya, Saifuddin menyampaikan sertifikat diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Ia mengimbau para pelaku usaha dilingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,“ jelasnya.

Lebih lanjut Saifuddin menyampaikan Di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. 

“Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.

Saifuddin mengingatkan, berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. 

"Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegasnya.

Sementara itu, Pendamping PPH Purwanto, SH yang telah memperoleh sertifikat dari Lembaga Educatif Wakaf Indonesia (EWI) menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Purwanto.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Lebih lanjut Purwanto menyampaika, adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online. [Pur/kka]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda