kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh: Pembelajaran Tatap Muka Ikuti SKB 4 Menteri

Kemenag Aceh: Pembelajaran Tatap Muka Ikuti SKB 4 Menteri

Senin, 23 November 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal S.Ag M.Ag. [Foto: aceh.kemenag.go.id/Inmas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama akan menerapkan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal S.Ag M.Ag mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini.

"Kita akan mendukung setiap kebijakan pusat. Ini juga menjadi jawaban atas pertanyaan sejumlah wali murid terkait kapan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka," ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, dalam SKB 4 Menteri dijelaskan bahwa penerapan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan.

"Kesehatan tetap harus menjadi prioritas, namun di samping itu pembelajaran juga harus berjalan secara maksimal," kata Iqbal.

Menurutnya, selama ini, penerapan pembelajaran dari rumah mengalami kendala seperti, lemahnya jaringan internet di daerah tertentu, dan siswa atau guru tidak memiliki android maupun kuota internet.

"Ini menjadi persoalan, sehingga pembelajaran tidak berjalan efektif. Oleh karenanya kita menyambut baik SKB 4 Menteri ini," katanya. (*)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda