Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh Kembali Serahkan Zakat Penghasilan ASN ke BMA

Kemenag Aceh Kembali Serahkan Zakat Penghasilan ASN ke BMA

Minggu, 21 Januari 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh kembali menyerahkan zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh melalui Baitul Mal Aceh (BMA). [Foto: Humas BMA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh kembali menyerahkan zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh melalui Baitul Mal Aceh (BMA), Kamis (18/1/2024). 

Adapun penyetoran zakat kali ini diantar langsung ke kantor BMA oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penais Zawa)

Kanwil Kementerian Agama Prov. Aceh H. Zulfikar, S. Ag., M. Ag, Firdawina, S. Ag (bendahara UPZ), Saifullah, MA, serta Marbawi, S. Sos staf di bidang Penaiszawa.

Zakat yang diserahkan tersebut dipungut setiap bulan dari penghasilan para pegawai di lingkup Kanwil Kemenag Aceh.

Adapun kedatangan rombongan Kanwil Kemenag Aceh tersebut diterima langsung oleh Kasubbag Layanan dan Pengumpulan Sekretariat BMA, Anwar Ramli, S.Ag beserta staf.

Zulfikar menjelaskan, zakat yang diserahkan pihaknya berjumlah Rp50 juta, yang merupakan zakat penghasilan semester kedua dari pegawai di lingkup Kanwil Kemenag Aceh yang dikumpulkan hingga bulan Desember 2023 melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Semoga zakat ini dapat bermanfaat bagi fakir miskin dan seluruh asnaf yang berhak menerima. Zakat pegawai Kanwil Kemenag Aceh setiap tahun mengalami peningkatan. Semoga pada tahun selanjutnya juga semakin meningkat lagi pengumpulan zakatnya,” ucap Zulfikar.

Sementara itu, Kasubbag Layanan dan Pengumpulan Sekretariat BMA, Anwar Ramli yang menerima langsung penyerahan zakat tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai Kanwil Kemenag Aceh yang telah memercayai BMA untuk mengelola zakatnya. 

Tak lupa ia juga mendoakan para muzaki di lembaga vertikal tersebut agar memperoleh harta yang berkah dan menyisihkan hartanya untuk menunaikan zakat.

"Zakat ini nantinya akan kita salurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan tentunya juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan," pungkas Anwar. [BMA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda