Kemenag Aceh, Kejati dan BPN Serahkan 1.788 Sertifikat Tanah Wakaf
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa), H Zulfikar SAg MA, bersama mitra kerja serahkan 1.788 sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir di Hotel Kryad Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).
Penyerahan sertifikat simbolis di hotel di Simpang Lima ini, satu lagi bentuk kerja sama Kemenag dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Sebelumnya sejumlah rakor dan diskusi dan tahapan penyertifikasian telan berlangsung secara berkala.
Pihak Kejati sampaikan dalam acara akhir tahun ini, bahwa kerja sama antara Kejati Aceh, BPN, dan Kemenag Aceh telah berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah persertifikatan tanah wakaf dari 1.231 sebelum kerja sama, menjadi 1.788 setelah kerja sama.
Kabid Penaiszawa dalam sambutannya mengulangi, wakaf merupakan salah satu ibadah yang sangat afdhal dalam Islam. Wakaf miliki ragam manfaat, baik bagi pewakaf (wakif), masyarakat, maupun umat Islam di mana pun.
"Wakaf itu sudah dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Jika ada kemudahan bagi mereka, langsung ikrarkan wakaf. Saking banyaknya, sehingga banyak wakaf yang belum tercatat. Walaupun dari KUA di bawah Kemenag sudah berusaha untuk mendata sedetail mungkin," kata Zulfikar yang baru tampil dalam dialog di TVRI Banda Aceh terkait MTQ Aceh ke 36, Selasa kemarin.
Bahwa kerjasama yang baik antara Kemenag, sebut Ustadz Zulfikar, bersaama BPN, dan Kejati dalam memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf telah membuahkan hasil yang cukup signifikan. Saat ini, sudah banyak wakaf yang memiliki sertifikat.
Mudah-mudahan kerjasama ini, harapnya, akan terus berlanjut dan mudah-mudahan seluruh wakaf ini bisa terjaga. Yang paling penting lagi setelah ada sertifikatnya. Nanti kita berharap supaya tanah wakaf ini setiap tahunnya, laksana pemanfaaatan Baitul Asyi yang dimanfaatkan oleh jamaah.
Zulfikar, juga berharap agar wakaf di Aceh terus meningkat. Ia mengajak masyarakat untuk mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf bersama Kanwil Kemenag Aceh dan jajaran ini, dilaksanakan dan disaksikan oleh Kepala Kejati (Kajati) Drs Joko Purwanto SH, Kepala BPN Aceh, Kepala Kejari (Kajari) se Aceh dan undangan.
Dalam sambutannya, Joko Purwanto mengatakan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan bangsa. Wakaf merupakan penyerahan harta benda yang dimiliki oleh seseorang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya.
"Untuk itu, sertifikasi tanah wakaf ini merupakan upaya yang kita lakukan dalam menjaga legalitas serta untuk memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa," ujarnya.
“Dengan adanya kerja sama ini, kita bersama-sama dapat mempertahankan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga menjadi contoh bagi lembaga-lembaga pemerintahan lain dalam memberikan pelayanan prima kepada publik," kata Joko Purwanto, mantan Kajati Sumut.
Joko purwanto juga berharap agar koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan terus konsisten serta secara berkesinambungan terus melakukan perbaikan atas kinerja ke depannya.
Program Percepatan pensertifikasian Tanah Wakaf ini dibawah tupoksi Asdatun Kejati Aceh Rahmad Azhar SH MH, yang menjadi program unggulan Kejati aceh dan mendapat penghargaan peringkat pertama dari Kementerian PANRB sebagai Apresiasi Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik, Atas Inovasi Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kajati berharap agar program sertifikasi tanah wakaf ini menjadi bentuk solusi yang dapat meminimalisir permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam komunitas sekitar.