Kemenag Aceh Ingatkan Peserta SKD CPNS, Hasil PCR atau Antigen Jadi Syarat
Font: Ukuran: - +
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg. [Foto: Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil formasi Kanwil Kemenag Aceh diimbau untuk membaca kembali persyaratan yang harus dipenuhi saat mengikuti ujian sebagaimana yang terlampir dalam pengumuman pelaksanaan SKD yang diumumkan pada 8 Oktober lalu.
SKD CPNS formasi Kanwil Kemenag Aceh akan dilaksanakan mulai Selasa (20/10/2021) Besok hingga 28 Oktober 2021 mendatang di Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengingatkan para peserta untuk mempersiapkan diri dengan maksimal dan membaca kembali pengumuman yang dirilis Kemenag RI tersebut.
"Ada yang harus dibawa para peserta seperti KTP, kartu ujian, hasil rapid test antigen atau PCR dan lain sebagainya. Kemudian pakaian yang dikenakan peserta, baju putih dan bawahan hitam, serta kenakan jilbab bagi peserta perempuan. Ini harus teliti dan dijalankan agar para peserta dapat mengikuti SKD dengan baik," katanya.
Ia menjelaskan, dalam kondisi wabah Covid-19, para peserta juga diimbau untuk menjaga jarak saat berada di lokasi ujian serta harus mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
"Mari kita taati bersama demi kelancaran pelaksanaan SKD tahun ini serta bentuk ikhtiar kita untuk menekan angka Covid-19 di Serambi Mekkah," ujar Iqbal.
Sebagai informasi jumlah peserta SKD CPNS Formasi Kemenag Aceh pada tahun ini berjumlah 2.135 peserta dan memperebutkan 44 formasi.
Sementara itu, pelaksanaan SKD bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Tahap 1 akan digelar mulai 28-31 Oktober 2021 di Polikteknik Negeri Lhokseumawe dengan jumlah peserta mencapai 789 orang. [KKA]