Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh Besar dan BPN Ukur 33 Persil Tanah Wakaf di Lhoong

Kemenag Aceh Besar dan BPN Ukur 33 Persil Tanah Wakaf di Lhoong

Jum`at, 07 Juli 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Kemenag Aceh

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kecamatan Lhoong yang dikelilingi bukit dan Samudera Hindia membentang dari kawasan gunung Kulu, Paro hingga bukit Gurutee yang berbatasan dengan Aceh Jaya. Terkenal dengan keindahan alam dan pemandian yang alami seperti air terjun Suhoum, Krueng Lamsujen hingga Krueng Pudeng. Dari sektor hortikultura, Lhoong sebagai sentra penghasil durian, manggis dan rambutan.

Tidak banyak diketahui publik bahwa Kawasan Lhoong menyimpan potensi tanah wakaf yang luar biasa. Semangat masyarakat untuk beramal jariyah dengan mewakafkan tanah untuk kepentingan agama luar biasa. 

Menurut Camat Lhoong Drs Rauza Das di dampingi Kepala KUA Tgk Fuadi Yusuf SFil, semua gampong di Lhoong memiliki aset tanah wakaf, sebagian besar dalam kondisi produktif sebagai tanah sawah dan tanah kebun. Akan tetapi yang menjadi tantangan dalam penataan aset tanah wakaf sebagian tanah wakaf belum memiliki legalitas hukum dalam bentuk akta ikrar wakaf sehingga membutuhkan sosialisasi dan dukungan dari berbagai pihak.

Lahirnya UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 membawa pengaruh signifikan dalam tata kelola aset harta agama, terutama aspek kebijakan perwakafan untuk legalitas administrasi tanah wakaf dan pemberdayaan wakaf produktif.

Implementasi dari UU Wakaf, 3 lembaga yaitu Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan dan Badan Pertanahan bersinergi melakukan nota kerja sama untuk penyelamatan aset tanah wakaf dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan.

Kebijakan sertifikasi tanah wakaf didasarkan pada kondisi bahwa secara kuantitas jumlah tanah wakaf terus bertambah dan ada di setiap gampong, akan tetapi masih banyak tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat.

Kendala lainnya para nazhir dan aparatur gampong kurang proaktif untuk mengurus administrasi tanah wakaf, bahkan masih ada asumsi dan pemahaman masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu disertifikatkan sehingga berimplikasi pada permasalahan wakaf di kemudian hari dan sangat rawan terjadinya sengketa dan disalahgunakan.

Kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis untuk pengamanan aset harta agama dan membutuhkan kepeduliaan masyarakat, wakif, nazhir dan aparatur gampong.

Patut diberikan apresiasi kepada Camat Lhoong Drs Rauza Das dan Kepala KUA/PPAIW Lhoong Fuadi Yusuf SFil yang melakukan langkah cepat dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh keuchik, mukim, tokoh masyarakat dan para nazir untuk mengurus legalitas administrasi tanah wakaf.

Hasilnya ada 7 gampong dari 28 gampong di Kecamatan Lhoong yang telah menyelesaikan pembuatan akta ikrar wakaf, termasuk 3 lembaga pendidikan keagamaan, dengan rincian Lamkuta Blang Mee (5 persil), Meunasah Cot (3 persil), Jantang (4 persil), Cundien (4 persil), Keutapang (3 persil), Tunong Krueng Kala (1 persil), Baroh Blang Mee (3 persil), Masjid Nurul Falah Blang Mee 7 persil, Masjid AsSyafiiyah Saney (2 persil) dan Masjid Ahlussunnah Lamjuhang (1 persil), total jumlahnya 33 persil tanah wakaf.

Setelah penyelesaian akta ikrar wakaf dan dokumen yang diperlukan, tim pengukuran dan pemetaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar selama 3 hari sejak selasa sampai kamis (4 - 6 juli 2023) turun ke 33 lokasi tanah wakaf. Proses pengukuran tanah wakaf yang di lakukan oleh tim BPN dikoordinir langsung oleh Camat Drs Rauza Das dan Kepala KUA Tgk Fuadi Yusuf SFil, di dampingi oleh para keuchik, imum meunasah dan nazhir dari gampong yang dituju. Bahkan dari Kantor Kementerian Agama yang di wakili Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana turut hadir memberi spirit dan menggugah masyarakat secara maksimal agar peduli terhadap tanah wakaf.

"Setelah kegiatan di Lhoong akan berlanjut di Kecamatan lainnya yang telah lengkap dokumen administrasi wakaf, untuk itu para nazhir wakaf dan aparatur gampong harus lebih giat dan melakukan kordinasi dan pembuatan akta ikrar wakaf di kantor KUA," ungkap Khalid, pengurus BWI Aceh Besar. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda