Kemenag Aceh Barat Telusuri Nikah Massal Pengungsi Rohingya
Font: Ukuran: - +
Suasana pernikahan dua pasangan etnis Rohingya yakni Zainalullah (25) menikah dengan Azizah (18), dan Zahed Husen (20) dengan Rudiyas (18), Jumat (17/5/2024) malam, di kamp pengungsian Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat. Foto: serambinews.com
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat tengah menyelidiki informasi pernikahan dua pasangan pengungsi Rohingya di lokasi penampungan sementara. Pejabat setempat mengaku belum mengetahui prosesi yang diduga berlangsung pada Jumat (17/5) malam lalu.
"Kami baru dengar informasi ini, kami segera telusuri," ujar Kepala Kankemenag Aceh Barat Abrar Zym kepada Antara, Minggu (19/5).
Abrar mengatakan, bila benar ada warga asing yang menikah, termasuk para pengungsi, harus ada prosedur dan persyaratan yang dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Misalnya, izin dari kedutaan, kementerian terkait, serta dokumen lain.
Namun, kata Abrar, belum ada turunan aturan khusus bila para pengungsi hendak melangsungkan pernikahan di lokasi pengungsian. "Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera," ujarnya.
Diberitakan, dua pasangan Rohingya yakni Zainalullah (25) dengan Azizah (18), serta Zahed Husen (20) dan Rudiyas (18) menggelar prosesi akad nikah sederhana di halaman Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat malam lalu. Para saksi menyaksikan pernikahan dua pasang tersebut disaksikan rekan-rekan pengungsi lainnya.