kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Aceh: 40 Travel Umrah di Aceh Belum Kantongi Izin

Kemenag Aceh: 40 Travel Umrah di Aceh Belum Kantongi Izin

Minggu, 15 Desember 2019 23:59 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh Daud Pakeh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh Daud Pakeh menyebutkan, 40 travel umrah di Provinsi Aceh yang tidak mengantongi izin operasi, dia diminta untuk segera mengurus izin ke Kanwil Kemenag Aceh.

"Ada 40 lebih travel umrah yang ada di Aceh belum memiliki izin," kata Daud pakeh,di Banda Aceh, Minggu (15/12/2019).

Daud Pakeh mengaku, Kemenag Aceh sudah banyak mengeluarkan izin dan rekomendasi untuk membuka travel cabang di Aceh.

Dalam forum Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) Daud Pakeh menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha travel dalam membawa jemaah umrah untuk tidak menyalahgunakan aturan saat pemberian pelayanan, sehingga masyarakat tidak tersandung hukum. 

Menurut Daud, travel yang belum memiliki izin termasuk kategori travel yang bermasalah, yang bahwa travel ini tidak mengantongi izin dan terdaftar di Kanwil Kemenag Aceh, baik travel induk dan travel cabang dari provinsi lain.

"Kalau mereka (travel) melakukan pelanggaran tetap ada sanksi. Tapi kalau belum resmi kita tidak bisa beri sanksi, makanya kita kerjasama dengan kepolisian, pihak polisi nanti yang ambil tindakan," katanya.

Lebih lanjut, Daud mengimbau agar masyarakat cerdas dalam memilih travel perjalanan umrah. Ia mengharapkan agar masyarakat tidak boleh salah pilih antara travel yang legal mendapatkan izin, dan yang belum mengantongi izin.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda