kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Keluarga Korban Kecelakaan Komplain Pelayanan Jasa Raharja Bireuen

Keluarga Korban Kecelakaan Komplain Pelayanan Jasa Raharja Bireuen

Senin, 29 Maret 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Nasib miris dialami oleh Sudirman (55) warga Gampong Kambuk Kecamatan Jangka.

Pria yang mengalami keterbelakangan mental ini meski menjadi korban tabrak lari  sejak 21 Januari 2021 lalu sampai saat ini Sudirman  yang mengalami cedera kaki kanan belum mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja Bireuen.

Sekedar informasi musibah menimpa Sudirman terjadi pada Kamis malam (21/1/2021) lalu. Pada malam itu Sudirman hendak menyebrang jalan tepatnya di jalan Kecamatan Gampong Kambuk perbatasan Rusep Ara Kecamatan Jangka.

Dalam kegelapan malam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 Nopol BL  3023 KAB, Efendi (23) menabrak Sudirman. 

Kejadian pada malam tersebut membuat Efendi meninggal dunia saat di rumah sakit. Sementara Sudirman selamat. Namun sampai saat ini kaki kanan cedera.

Firdaus keluarga Sudirman mengaku kecewa dengan pelayanan yang diberikan pihak Jasa Raharja Bireuen. Betapa tidak, sudah hampir dua bulan setelah kejadian.

Sampai saat ini pihak Jasa Rahaja Bireuen belum memberikan santunan apapun kepada Sudirman dan  keluarga almarhum Efendi

"Setelah kejadian saya sudah melaporkan ke pihak kepolisian maupun Jasa Rahaja, Namun sampai sekarang baik keluarga Sudirman maupun keluarga almarhum Efendi belum mendapat santunan apapun dari Jasa Raharja Bireuen," kata Firdaus, kepada Dialeksis.com beberapa hari yang lalu.

Kata Firdaus, kehidupan Sudirman sungguh sangat memprihatikan. Setelah kejadian tersebut ia tak bisa berjalan normal. "Di samping susah hidup secara ekonomi, hari-hari yang dilalui Sudirman sudah sangat sedih. Ia harus berjalan pakai tongkat,"kata Firdaus.

Pasca kejadian tersebut cerita Firdaus dengan membawa beberapa kelengkapan berkas. Ia sudah mendatangi Kantor Jasa Rahaja Bireuen.

Pada saat itu pihak Jasa Rahaja menjelaskan bahwa untuk almarhum Efendi memang tidak mendapatkan santunan kematian disebabkan karena bukan tabrakan. Klaim asuransi hanya boleh diberikan untuk Sudirman. 

Pihak Jasa Rahaja menjelaskan dalam kecelakaan ini yang mendapatkan asuransi ialah Sudirman orang yang terkena tabrak, jika Sudirman mengalami cedera.

"Sudirman sudah mengalami cedera. Ia tak bisa berjalan normal.Namun sampai sekarang Sudirman belum mendapat asuransi apapun dari Jasa Raharja,"cerita Firdaus.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bireuen Ade Derajat Tetahi  ditanyai Dialeksis.com menjelaskan sampai saat ini data dari rumah sakit yang merawat Sudirman belum masuk ke Jasa Raharja Bireuen.

"Siapa dokter yang menanggani, bagaimana kondisi korban saat ini. Datanya belum masuk ke kita," kata Ade Derajat Tetahi kepada Dialeksis.com Kamis (25/3/2021) saat ditemui di kantornya.

Ade Derajat Tetahi mengatakan perihal pembayaran asuransi kecelakaan pihaknya masih menunggu petunjuk dari dokter.

"Kita masih menunggu perkembangan kondisi korban dari dokter yang menanggani. Kalau kata dokter, kaki sudirman cacat tinggal, kita informasikan kepada keluarga untuk mempersiapkan berkas pengajuan asuransi. Tetapi sekarang korban kan masih dalam perawatan,"jelasnya.

Menurutnya batas waktu pengajuan asuransi korban kecelakaan satu tahun pasca musibah kecelakaan. "Ini kan baru beberapa bulan. Waktunya masih panjang panjang,"pungkasnya.(Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda