Keluarga Almarhum Pegawai Non-PNS Disbudpar Aceh Terima Jaminan Kematian dari Taspen
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Jamaluddin bersama Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Banda Aceh, Andi Purwadi enyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhum Syukurullah, tenaga kontrak di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jumat (3/1/2020).
JKM itu diserahkan kepada ahli waris yang diterima langsung oleh istri dan anak almarhum yang meninggal dunia pada Desember 2019.
Almarhum merupakan pekerja non-PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
JKM merupakan program dari Taspen untuk pekerja non-PNS dan mulai diberlakukan tahun 2019 lalu.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menjadi pelopor pertama yang menggunakan program ini untuk keselamatan kerja para tenaga kontrak yang berkerja di pemerintahan.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99, menyatakan bahwa Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
Sebagai penyelenggara program JKM, PT Taspen menyerahkan uang tunai sebesar Rp 29 juta lebih, dan itu sudah termasuk santunan sekaligus uang duka wafat, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa.