kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kekerasan Terhadap Wartawan, AJI Banda Aceh: Melanggar Hukum, Usut Tuntas

Kekerasan Terhadap Wartawan, AJI Banda Aceh: Melanggar Hukum, Usut Tuntas

Rabu, 21 Oktober 2020 14:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Sekretaris AJI Banda Aceh, Afifuddin. [Dok. Sumberpost]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini belasan jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri saat meliput unjuk rasa tolak UU Ciptakerja pada Kamis (8/10/2020) di kawasan Jalan Tugu Malang.

Melansir situs resmi AJI Indonesia, tercatat 15 jurnalis mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan verbal yang dilakukan personel kepolisian. Kekerasan berupa pemukulan, perampasan alat kerja, penghapusan paksa karya jurnalistik (foto dan video) sampai intimidasi secara verbal.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Afifuddin mengatakan, siapapun dia, baik itu abdi negara, lembaga negara, dan lembaga-lembaga lainnya, kalau melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput atau mengerjakan tugas-tugas jurnalistik, itu bagian dari melanggar hukum.

"Kerja-kerja jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Artinya mereka bekerja sesuai dengan UU yang berlaku," jelas Afifuddin saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Ia melanjutkan, harus ada pengusutan yang tuntas terhadap kasus ini, agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Jurnalis melakukan peliputan itu bukan bukan asal-asalan, melainkan dilengkapi dengan perlengkapan liputannya. Siapapun dia, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan di lapangan. Ini akan mencederai demokrasi," tegas Afifuddin.

"Apalagi pers merupakan pilar keempat demokrasi, bertugas menyampaikan keterbukaan informasi publik, siapapun dia tidak boleh yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," tambahnya.

Kemudian AJI Indonesia, lanjut Afifuddin, punya komite keselamatan jurnalis, yakni wadah perlindungan terhadap jurnalis.

"Apabila ada kekerasan, baik fisik, teror, persekusi dan sebagainya, ini akan dibahas dalam komite keselamatan untuk melakukan perlindungan sementara. Ada rumah aman dan sebagainya juga disediakan di sana bila dibutuhkan," jelas Afifuddin.

Sekretaris AJI Banda Aceh itu juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan kampanye agar, pertama, kekerasan-kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi.

Kedua, pihaknya mengimbau kepada wartawan di lapangan agar melengkapi diri secara atribut liputan, seperti identitas diri, baik ID Card atau dalam bentuk apapun.

"Ketiga, cari tempat yang aman ketika melakukan liputan. Apalagi dalam aksi demonstrasi dan sebagainya, bisa saja salah sasaran," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda