Beranda / Berita / Aceh / Kejati Ekspose Dugaan Korupsi di Aceh Tamiang, BPKP Aceh Lakukan Audit Kerugian Negara

Kejati Ekspose Dugaan Korupsi di Aceh Tamiang, BPKP Aceh Lakukan Audit Kerugian Negara

Kamis, 04 November 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh mengekpose perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Aceh Tamiang pada tahun anggaran 2014.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya menjelaskan setelah tahapan ekspos selesai, maka pihak BPKP akan melakukan telaah awal.

"Kemudian, tak hanya itu kami secara simultan juga koordinasi dengan penyidik sampai hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selesai," ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (4/11/2021).

Lalu, Ia menambahkan, BPKP mengeluarkan surat tugas tim menghitung kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Saat ini, tahap eksposenya sudah selesai dengan kesimpulan kasus tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dihitung kerugian negaranya. Proses penugasan tim PKKNnya menunggu telaah awal dan penilaian KJPP," tutupnya.

Diketahui, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejari Aceh Tamiang kemudian diambil alih oleh Kejati Aceh pada akhir tahun 2020 lalu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda