Beranda / Berita / Aceh / Kejati dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Kejati dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Rabu, 14 Agustus 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Acara bertajuk Jaksa Menyapa mengusung tema “Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Provinsi Aceh dalam Rangka Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Aceh,” melalui Radio Nikoya 106 FM pada Selasa, 13 Agustus 2024, dari Banda Aceh yang dilansir oleh media dialeksis.com. [Foto: dok. Kejati Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh semakin memperkuat kolaborasi mereka dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Aceh. 

Langkah strategis ini diambil untuk mencegah terjadinya sengketa, tindakan melawan hukum, serta penyalahgunaan tanah wakaf yang sering kali menjadi sumber konflik di masyarakat.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh mengadakan program penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat, yang dikemas dalam acara bertajuk "Jaksa Menyapa." 

Mengusung tema “Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Provinsi Aceh dalam Rangka Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Aceh,” acara ini disiarkan secara langsung melalui Radio Nikoya 106 FM pada Selasa, 13 Agustus 2024, dari Banda Aceh yang dilansir oleh media dialeksis.com. 

Acara ini dipimpin oleh Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang menghadirkan dua narasumber utama: Mohamad Fahmi, S.H., M.H., Kasi Pertimbangan Hukum di Bidang Datun Kejati Aceh, serta Drs. Surya Bakti, M.Si., Fungsional Madya Kanwil BPN Aceh. 

Keduanya memaparkan pentingnya proses sertifikasi tanah wakaf dalam rangka memberikan kepastian hukum dan melindungi aset-aset wakaf yang memiliki nilai religius dan sosial yang tinggi bagi masyarakat Aceh.

Mohamad Fahmi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk tindakan hukum di mana seorang wakif (pihak yang mewakafkan) memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan secara permanen atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. 

Ia menekankan pentingnya langkah-langkah pengamanan yang dilakukan, terutama melalui pembuatan pernyataan resmi oleh wakif yang disertai dengan bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya MoU antara Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh, kita berupaya agar tanah wakaf di Aceh dapat terjamin secara hukum,” ungkap Fahmi. 

Ia menambahkan bahwa regulasi wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang memberikan landasan hukum yang jelas terkait pengelolaan dan pemanfaatan wakaf. 

Dalam prakteknya, wakaf dapat dilakukan oleh perorangan, organisasi, maupun badan hukum, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk memastikan sahnya wakaf tersebut.

Sementara itu, Drs. Surya Bakti menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak atas tanah wakaf di Aceh. 

Menurutnya, tanpa adanya sertifikat, tanah wakaf tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat untuk mencegah sengketa di kemudian hari. 

“Sertifikat wakaf adalah produk akhir dari proses sertifikasi yang menjadi tanggung jawab BPN, dan sangat penting untuk melindungi hak-hak atas tanah wakaf di Aceh,” tegasnya.

Surya Bakti juga mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, terdapat 18.995 bidang tanah wakaf yang sudah terdaftar di Aceh, dengan 12.547 bidang di antaranya telah bersertifikat. 

Namun, masih ada 6.468 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dan menjadi fokus utama untuk segera diproses. 

Dari jumlah tersebut, 484 sertifikat telah rampung pendaftarannya, dan 126 di antaranya telah diserahkan kepada pihak penerima.

“Sejak penandatanganan MoU pada tahun 2012, hingga kini telah diterbitkan 2.036 sertifikat tanah wakaf. Pada tahun 2024, target sertifikasi yang ditetapkan adalah 1.150 sertifikat, dengan 738 sertifikat yang sudah diselesaikan hingga hari ini,” jelasnya. 

Ia juga menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf itu sendiri, tetapi juga memberikan ketenangan bagi masyarakat yang memanfaatkan dan mengelola tanah tersebut untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

"Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan efektif, sehingga dapat mencegah berbagai potensi sengketa di kemudian hari. Hal ini juga akan menjadi langkah maju dalam upaya memperkokoh peran wakaf dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Aceh," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda