Kejati Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pipa Air BPKS Pulo Brueh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Sabang - Proyeknya sudah terbilang lama, tahun 2017. Namun sampai saat ini pihak Kejati Aceh masih mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan pipa air bersih di Pulo Brueh.
Proyek di bawah kendali otoritas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dinilai masih menyisakan masalah. Walau masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan, pihak Kajati Aceh terus mendalami kasus ini.
Kasus itu kembali mencuat dan menjadi makanan media, sehubungan dengan adanya surat dari asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono, SH, MH yang ditujukan kepada Kepala BPKS, tertanggal 10 September 2020.
Sehubungan dengan surat tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, menjawab media Rabu (23/9/2020), membenarkan surat tersebut. “Betul ada surat pemanggilan tersebut sehubungan dengan dugaan penyimpangan pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh oleh BPKS tahun 2017,” jelasnya.
Humas Kajati Aceh ini menjelaskan, pihaknya untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk tahap penyidikan yang akan menetapkan tersangka. Statusnya baru penyelidikan, mengumpul bukti dan meminta keterangan saksi.
Untuk semenatara sehubungan dengan kasus pembangunan ini, pihak penyidik untuk sementara memanggil enam saksi untuk diminta keteranganya.
Pihak penyidik secara terpisah sudah memanggil Yudi Saputra, ST, PPK tahun 2018. T. Harri Kurniansyah, ST, yang saat itu sebagai PPK Perencanaan dan Pembebasan Lahan. Ir. Fajri, ST,MT yang merupakan PPK 2017. Makinuddin Asmar, ST, menjabat PPK Pulo tahun 2017. Ir. Zaldi selaku KPA 2018 dan Dr. Sayed Fadhil selaku PA 2018.
Mereka diminta keteranganya sehubungan dengan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan pipa air di Pulo Brueh. Karena tahapnya masih dalam penyelidikan, pihak penyidik belum dapat memastikan apakah ada tersangka dalam kasus ini dan apakah kasus ini akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. (baga)